Beberapa Pasal Ruu Kuhap Tak Sinkron Dengan Tugas Dan Kewenangan Kpk

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Beberapa Pasal RUU KUHAP tak Sinkron dengan Tugas dan Kewenangan KPK Juru bicara KPK Budi Prasetyo .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas implikasi Rancangan UU KUHAP (RUU KUHAP) dengan beberapa mahir pada Kamis (10/7). Sebagian pasal dalam patokan baru itu tidak sejalan dengan tugas KPK.

“Beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK nan telah diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7).

Budi enggan merinci pasal RKUHAP nan bertolak dengan tugas KPK. Namun, para master nan diajak berbincang sepakat bahwa pemberantasan korupsi kudu diurus dengan langkah lex specialis.

“Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime, juga menjadi lex specialis dalam KUHP,” ucap Budi.

Pembahasan dengan para master itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya. Terbilang, ada putusan MK nan juga menekankan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh MK, masukan-masukan dari para master tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya,” tutur Budi. (Can/P-2)