Tak Gentar Lawan Perusak Lingkungan, Prof Bambang Dan Prof Basuki Hadapi Gugatan Pt Klm

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Tak Gentar Lawan Perusak Lingkungan, Prof Bambang dan Prof Basuki Hadapi Gugatan PT KLM Prof Bambang Hero Saharjo(MI/Susanto)

PADA 15 Juli 2025 mendatang Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis bakal menghadapi pemanggilan ketiga atas gugatan nan diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM). 

Keterangan dua pembimbing besar IPB University sebagai perangkat bukti di persidangan kebakaran lahan PT KLM, dinilai telah merugikan PT KLM. Dalam perkara kebakaran lahan di tahun 2018 tersebut, keduanya memberikan keterangan ilmiah untuk membuktikan kerusakan lingkungan hidup dan kerugiannya.

Gugatan ini jelas lah sebuah Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP), suatu upaya terstruktur nan pada akhirnya bakal memberikan akibat terbungkamnya upaya masyarakat untuk turut serta berperan-serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Ketentuan Anti-SLAPP nan diatur pada Pasal 66 UUPPLH menyatakan bahwa pejuang lingkungan, seperti akademisi, tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana. 

Para pejuang lingkungan juga berkuasa mengakses sistem perlindungan pembela HAM lingkungan nan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang nan Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup nan Baik dan Sehat (Permen LHK 10/2024).

Prof Bambang Hero menilai gugatan PT KLM ini tidak didasari oleh niat nan baik. “Pada saat persidangan kebakaran lahan mereka tidak pernah hadir, sehingga sidang melangkah tanpa kehadiran mereka. Mereka kalah telak di persidangan dari PN sampai PK di Mahkamah Agung. Nah, sekarang ketika bakal dieksekusi, mereka menggugat kami,” katanya, Rabu (9/7).

Hak untuk menyampaikan pendapat, kesaksian, alias keterangan di persidangan adalah salah satu corak perjuangan kewenangan atas lingkungan hidup nan dilindungi oleh Pasal 48 ayat (3) huruf c Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. 

Keterangan ahli, seperti nan disampaikan oleh Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kewenangan atas keadilan serta berkedudukan dalam perlindungan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Selain corak nyata dari SLAPP, gugatan terhadap Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis juga kudu dimaknai sebagai corak judicial harassment untuk mendiskreditkan kontribusi ilmiah nan keduanya telah sumbangkan selama ini. Sebagai contoh, berkah skill Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis nan disampaikan selama ini di muka persidangan, triliunan rupiah kerugian negara akibat korupsi di sektor lingkungan dan sumber daya alam sukses diidentifikasi untuk kemudian dirampas dari tangan para koruptor nan merusak ekologi,” kata Staf Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia.

Perlu ditekankan, Prof. Bambang dan Basuki menjalankan tugasnya sebagai mahir berasas permintaan resmi dari pihak Pemerintah (KLHK) dan dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang serta melindungi kepentingan publik, ialah perlindungan lingkungan. Karena itu, semestinya negara datang memberikan perlindungan hukum, bukan malah membiarkan mahir diintimidasi melalui gugatan.

“Kami mendorong PT. KLM untuk mencabut gugatannya lantaran sudah jelas setiap orang nan memperjuangkan kewenangan atas lingkungan hidup, termasuk mahir nan memberikan pendapat alias keterangan di persidangan, tidak bisa digugat perdata berasas Pasal 66 UU PPLH dan PERMA No. 1/2023. Namun, andaikan tetap dilanjutkan, perkara ini menjadi kesempatan bagi Majelis Hakim untuk membikin preseden baru berasas PERMA No. 1/2023 dengan memutus SLAPP sedini mungkin dalam putusan sela bahwa gugatan PT. KLM tidak dapat diterima. Putusan ini sejalan dengan Anti-SLAPP nan mendorong penghentian perkara sedini mungkin” tegas Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus.

Gugatan semacam ini bisa menciptakan kekhawatiran di kalangan akademisi dan mahir untuk memberikan keterangan di pengadilan. Jika dibiarkan, ini bakal menjadi langkah mundur bagi bumi pendidikan, kebebasan akademik, dan sistem peradilan di Indonesia. Untuk itu, Koalisi Save Akademisi dan Ahli mendesak Pengadilan Negeri Cibinong menerapkan Anti-SLAPP dalam putusan sela untuk segera menghentikan SLAPP nan terjadi kepada Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis serta mengabulkan tukar kerugian bagi tergugat ketika diajukan dalam rekonvensi, sesuai dengan ketentuan Perma 1/2023.

“Hutan, nan coba diselamatkan oleh Prof Bambang dan Prof Basuki, adalah tembok terakhir nan melindungi kita dari krisis iklim. Lemahnya penegakan norma ke para perusak lingkungan, dalam perihal ini eksekusi, membikin perusahaan punya kesempatan untuk mengusulkan gugatan SLAPP pada mereka nan tengah berjuang melindungi lingkungan. Maka dari itu, kita kudu mulai memaknai perlawanan atas gugatan SLAPP sebagai perlawanan pada pencemar lingkungan. Saatnya melawan! Sebab krisis suasana sudah di depan mata,” tegas Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji. (H-2)