Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah Saat Retret Di Sukabumi

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh tersangka itu mempunyai peran nan berbeda.

Dilansir detikJabar, pelaku inisial RN berkedudukan merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, DM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor, dan EM merusak pagar.

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan nan dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya adalah ibu Maria Veronica Nina (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi mengungkap peristiwa ini terjadi pada Jumat lalu. Awalnya di rumah Nina telah dilakukan aktivitas keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaat 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, penduduk mengadu kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan penjelasan kepada pemilik rumah tersebut, tapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.

"Akhirnya penduduk mendatangi rumah tersebut dan melakukan tindakan agar tidak melakukan aktivitas keagamaan umat Kristen, dengan langkah merusak gedung rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang nan ada di dalam rumah korban," ucapnya.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikPagi:

(fas/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini