Kpk Sita Pabrik-rumah Di Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus korupsi pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha periode 2022-2024. Sejumlah aset mengenai kasus tersebut telah disita interogator KPK.

"KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Adapun aset nan disita ada di dua lokasi. Budi menjelaskan aset nan disita sebagai bagian pemulihan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara nan ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," ucapnya.

Berikut rincian sejumlah aset nan disita KPK:

- Tiga bagian tanah dan rumah nan berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
- Dua bagian tanah seluas 3.800 m2 beserta pabrik nan berdiri di atasnya, nan berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.

Sebagai informasi, KPK tengah melakukan investigasi perkara dugaan korupsi pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai investigasi untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," tambahnya.

Tessa mengatakan ada pula lima orang nan telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan berjalan ke luar negeri ini mengenai investigasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan angsuran upaya pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," katanya.

(ial/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini