ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kabar ceria bagi penumpang wanita di LRT Jabodebek. Per tanggal 23 Desember 2024, LRT Jabodebek mulai mengoperasikan kereta unik wanita (gerbong wanita).
Kehadiran kereta unik wanita ini merupakan komitmen LRT Jabodebek untuk terus menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang selama perjalanan. Berikut informasinya.
Aturan Gerbong Wanita LRT Jabodebek
Setelah melaksanakan uji coba pada 16 Desember 2024, LRT Jabodebek bakal mengoperasikan kereta unik wanita per Senin (23/12/2024). Dikutip dari laman IG @lrt_jabodebek, berikut patokan nan berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mulai 23 Desember 2024, kereta unik wanita di LRT Jabodebek hanya beraksi pada hari kerja (weekday);
- Kereta unik wanita di LRT Jabodebek tidak bertindak alias tidak beraksi pada akhir pekan (Sabtu, Minggu) dan hari libur nasional;
- Posisi kereta unik wanita tetap berada di bagian paling belakang dari setiap rangkaian.
Nantinya, setiap stasiun nan dilalui juga bakal dilengkapi dengan tanda visual di peron serta pengumuman berkala untuk memastikan pengguna mengetahui keberadaan kereta unik wanita tersebut.
Cara Dapat Pin Hamil untuk Penumpang LRT Jabodebek
LRT Jabodebek menyediakan pin ibu mengandung bagi penumpang nan membutuhkan. Berikut langkah membuatnya.
- Siapkan 'Surat Keterangan Kehamilan'
- Lalu, pergi ke loket untuk memberikan surat keterangan mengandung kepada petugas
- Petugas bakal mengecek surat keterangan tersebut
- Kemudian, petugas bakal memberikan pin ibu mengandung kepada penumpang
- Setelah itu, penumpang bakal diminta foto berbareng petugas
- Pin ibu mengandung di LRT Jabodebek biasanya berwarna pink alias merah muda nan disertai ilustrasi ibu hamil
- Sematkan pin ibu mengandung pada permukaan nan membikin pin tersebut dapat dilihat dengan mudah, seperti baju bagian depan alias tas
- Selesai! Pin ibu mengandung bisa digunakan untuk mempermudah wanita mengandung mendapatkan prioritas di LRT Jabodebek.
Tarif LRT Jabodebek
Bagi pengguna nan melakukan tap in dan tap out di stasiun nan sama dengan lama kurang dari 60 menit, bakal dikenakan tarif minimum, sedangkan lama lebih dari 60 menit, bakal dikenakan tarif maksimum. Berikut rinciannya.
1. Tarif Maksimal
- Rp 10.000
Berlaku untuk waktu tap in dan tap out lebih dari 60 menit di stasiun nan sama pada hari kerja (Senin s.d Jumat) saat off peak hour, serta pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. - Rp 20.000
Berlaku untuk waktu tap in dan tap out lebih dari 60 menit di stasiun nan sama pada hari kerja (Senin s.d Jumat) saat peak hour.
* Keterangan:
- Peak hour: 06.00 - 08.59, 16.00 - 19.59
- Off Peak Hour: Di luar jam 06.00 - 08.59, 16.00 - 19.59
2. Tarif Minimum
- Rp 5.000
Berlaku untuk waktu tap in dan tap out kurang dari 60 menit di stasiun nan sama.
Tonton juga Video Survei Indikator: Warga Puas Transportasi KRL, LRT, dan MRT di Era Jokowi
[Gambas:Video 20detik]
(kny/dnu)