ARTICLE AD BOX

MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi membatalkan rencana mengecilkan ukuran rumah subsidi. Keputusan itu dia sampaikan dalam rapat kerja berbareng Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
"Tapi saya sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman personil DPR komisi V maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut itu buahpikiran itu," kata Ara sapaan karib Maruarar.
Ara mengakui bahwa wacana tersebut kurang tepat. Namun, dia menjelaskan bahwa niat awalnya adalah untuk menjawab kebutuhan perumahan, khususnya bagi kalangan muda nan mau tinggal di wilayah perkotaan.
"Jadi tujuannya sebenarnya sederhana lantaran kami mendengar banyak sekali anak muda nan mau sekali tinggal di kota tapi jika tanahnya di kota mahal jika mau diperkecil," kata Ara.
Ia menegaskan bakal belajar dari pengalaman ini. Ia berkomitmen agar ke depan setiap kebijakan perumahan bagi rakyat dirancang dengan lebih matang dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.mengaku belajar dari rencana itu. Dia bakal belajar lagi untuk memastikan setiap program rumah untuk rakyat terencana dengan baik.
"Tujuannya mungkin cukup baik tapi mungkin kami juga tetap belajar bahwa ide-ide di ranah publik kudu lebih baik lagi soal rumah subsidi nan diperkecil," jelasnya.
Sebelumnya, rencana pembangunan rumah subsidi dengan ukuran lebih mini sempat masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draft tersebut, rumah subsidi dirancang dengan luas gedung minimal 18 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Padahal, menurut patokan nan tetap bertindak saat ini, ialah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, rumah subsidi kudu mempunyai luas gedung minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Ara apalagi telah menggelar uji publik terhadap kreasi rumah subsidi jenis mini tersebut. Rumah contoh dengan luas gedung hanya 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi sempat dipamerkan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Tujuannya adalah untuk menjaring respons publik sebelum kebijakan diterapkan.
Desain rumah subsidi nan diperkenalkan terbagi dalam dua tipe: satu bilik tidur dan dua bilik tidur. Untuk jenis satu kamar, luas bangunannya 14 meter persegi. Sementara untuk jenis dua kamar, luas bangunannya mencapai 23,4 meter persegi dengan luas tanah 26,3 meter persegi. (P-4)