ARTICLE AD BOX

DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan pihak sekolah untuk tidak membebankan siswa dalam pembelian baju seragam. Pada tahun aliran baru 2025/2026, orangtua siswa bebas memilih untuk pengadaan seragam sekolah. Dinas Pendidikan Pekanbaru juga sudah mengirimkan surat info ke setiap sekolah sebagai pedoman teknis menyambut tahun aliran baru.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal memberikan penegasan mengenai larangan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah. Menurutnya, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual langsung seragam kepada orangtua siswa, apalagi sampai mewajibkan pembelian dari sekolah.
"Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah nan menjual seragam. Orangtua diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar, sesuai keahlian masing-masing," kata Abdul Jamal, Kamis (10/7).
Ia mengaku tetap belum menerima laporan dari masyarakat soal adanya oknum sekolah nan menawarkan paket seragam kepada wali murid, terutama bagi siswa baru. Abdul Jamal menegaskan, jika tetap ditemukan praktik semacam ini, pihaknya tidak bakal segan menjatuhkan hukuman tegas.
Dengan dimulainya tahun aliran baru, Dinas Pendidikan berambisi seluruh pihak, baik sekolah maupun orangtua siswa bisa bekerja sama menciptakan suasana belajar nan kondusif dan menyenangkan bagi anak-anak.
"Silakan laporkan jika ada sekolah nan tetap melanggar aturan. Kita mau pendidikan nan bersih dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan nan tidak seharusnya," tuturnya.(M-2)