ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wamenkum Eddy OS Hiariej mengatakan revisi KUHAP bakal mewujudkan sistem penegakan norma nan berkeadilan. Dalam revisi tersebut, kata Eddy, bakal memperkuat kewenangan tersangka dan korban dalam penegakan norma nan modern.
Hal itu disampaikan Eddy dalam rapat kerja berbareng Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Eddy mengatakan RUU KUHAP bakal mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
"Pembaruan KUHAP juga dimaksudkan untuk mewujudkan norma nan mempunyai nurani keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan nan signifikan terhadap penegakan hukum," kata Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy lampau menjelaskan adanya sejumlah perihal nan bakal dilakukan penyempurnaan pada revisi KUHAP. Di antaranya, penguatan kewenangan tersangka, korban hingga penyandang disabilitas.
"Norma penguatan dalam RUU KUHAP ini antara lain, penguatan kewenangan tersangka terdakwa dan terpidana. Penguatan kewenangan saksi korban, wanita dan penyandang disabilitas," ujarnya.
Selain itu, juga memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka, pemblokiran dan peraturan sistem izin pada upaya paksa. Selanjutnya, penguatan sistem dan memperluas substansi pra-peradilan dengan penetapan tersangka, pemblokiran.
"Pengaturan mengenai sistem keadilan restoratif. (Lalu) tukar kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi. Penguatan peran advokat. Pengaturan saksi mahkota," ujarnya.
"Pengaturan pidana oleh korporasi. Pengaturan sistem info peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi," sambungnya.
Eddy berambisi penguatan norma dalam RUU KUHAP dapat menciptakan supremasi hukum. Selain itu, juga diharapkan dapat menjaga kewenangan tersangka, korban, maupun saksi tindak pidana.
"Mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu nan memperkuat kegunaan tugas dan kewenangan abdi negara penegak hukum, nan selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan info teknologi," tuturnya.
(amw/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini