ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) personil DPR Harun Masiku dan perintangan investigasi hari ini. Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijaga ketat pihak kepolisian jelang sidang tersebut.
Pantauan librosfullgratis.com di lokasi, Kamis (10/7/2025), pukul 9.10 WIB, sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan pleidoi belum dimulai. Mesin X-Ray terpasang di depan pintu masuk pengadilan.
Pihak kepolisian juga bersiaga di jalanan depan PN Jakpus. Jalan Bungur Besar Raya juga ditutup sebagian dengan dipasangi barrier.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengatakan pengamanan dengan penambahan mesin X-Ray ini berkarakter sementara. Dia mengatakan pengamanan ini hanya untuk sidang tertentu sebagai antisipasi perihal nan tidak diinginkan.
"Untuk sementara aja. Perangkat tersebut dari Polri dalam rangka pengamanan sidang HK untuk mengantisipasi hal-hal nan tidak diinginkan terjadi. Nantinya setiap visitor pengadilan bakal diperiksa X-Ray. Jadi untuk sidang-sidang tertentu saja, tidak permanen," kata pengadil Andi Saputra.
Dia mengatakan setiap visitor bakal diperiksa melalui mesin X-Ray tersebut. Dia mengatakan pengamanan dilakukan agar sidang melangkah kondusif dan lancar.
"Di mana untuk pengamanan sidang tertentu, PN meminta support pengamanan dari Polri sehingga kebutuhan pengamanannya dalam corak apa itu menjadi kewenangan Polri nan menentukan dalam mempersiapkan antisipasi antisipasi kejadian, seperti jumlah personil nan diturunkan, rekayasa jalan, perangkat taktis dan sebagainya. Termasuk juga pemasangan perangkat X-Ray untuk memeriksa visitor pengadilan," ujarnya.
Tuntutan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut balasan penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi investigasi dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi secara langsung alias tidak langsung investigasi perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Hasto juga dituntut bayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini