ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kabar baik, tunjangan bagi pembimbing Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (ASN) naik Rp 500 ribu per bulan. Proses pencairan bakal dirapel sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani izin baru nan memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan pekerjaan bagi pembimbing PAI Non-ASN nan belum inpassing. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui kebijakan ini, tunjangan pekerjaan untuk pembimbing non-ASN dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya R0 1.500.000. Selain itu, pemerintah juga bakal membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasaruddin mengatakan terbitnya patokan ini sebagai corak afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pembimbing non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto nan terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada pembimbing agama.
"Langkah ini merupakan corak nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru," ujar Nasaruddin dalam keterangannya.
"Dengan kenaikan tunjangan ini, para pembimbing diharapkan tidak hanya ahli dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani," lanjutnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera sosialisasi izin ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis nan berlaku.
"Para pembimbing PAI sangat menantikan izin ini lantaran bakal berakibat langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh lantaran itu, saya minta agar jejeran Kemenag di wilayah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," tegas Suyitno.
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya bakal terus mengawal penyelenggaraan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN nan kebanyakan diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda kudu pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Guru PAI nan menerima tunjangan pekerjaan ini adalah pembimbing nan sudah mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui training tuntas baca al-Qur'an (TBQ) nan pengakuannya maksimal 6 JTM. "Kami memastikan tidak ada pembimbing PAI non-ASN nan tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis," ujar M. Munir.
"Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan pembimbing non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan kepercayaan di sekolah semakin kuat," imbuhnya.
(isa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini