ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Masyarakat nan pindah domisili tempat tinggal, sekarang tidak perlu mengurus surat pengantar RT/RW. Pihak nan berkepentingan bisa langsung mendatangi Disdukcapil sembari membawa dokumen-dokumen nan diperlukan.
Berikut info dari Dukcapil Kemendagri.
Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW
Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pindah domisili lebih mudah karena:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW
- Tidak perlu ke kelurahan
- Langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen:
- Fotokopi KK
- Isi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- e-KTP original (untuk verifikasi)
Perlu diketahui bahwa:
- Proses cuma-cuma tanpa biaya administrasi
- SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil
Selanjutnya, lakukan perihal ini ketika di kota tujuan:
- Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
- Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan
Setelah itu, Anda bakal mendapatkan:
- KK baru (dengan nomor baru/tetap)
- e-KTP baru (dengan alamat baru)
Lalu, gimana jika tidak bisa ke wilayah asal alias terlanjur berada di wilayah tujuan? SKPWNI bakal diproses oleh petugas secara sisrem dengan Disdukcapil wilayah asal dengan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan
- Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP
Cara Mengurus e-KTP Rusak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk negara nan mengalami kehilangan alias kerusakan e-KTP wajib segera lapor dan mengurus penggantian e-KTP ke lembaga pelaksana paling lambat 14 hari. Proses pengurusan e-KTP nan rusak ini tidak dipungut biaya namalain gratis.
Proses mengurus e-KTP nan rusak dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa kudu pulang ke wilayah asal. Mengutip dari laman Dukcapil Kemendagri, berikut langkah mengurus e-KTP nan rusak.
- Datangi instansi Dinas Dukcapil setempat sembari membawa e-KTP nan rusak dan fotokopi kartu keluarga
- Petugas Dukcapil bakal mencetak ulang e-KTP nan lenyap alias rusak sesuai dengan info dalam database nasional tanpa melakukan perubahan komponen info apa pun. Jika mau melakukan perubahan komponen data, seperti menambah gelar, menambahkan golongan darah, alias perubahan lainnya, maka kudu lapor ke Dinas Dukcapil domisili sesuai dengan e-KTP.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini