Panja Revisi Kuhap Tolak Usulan Saksi Dilarang Ke Luar Negeri

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Panitia kerja (Panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai memasuki pembahasan substansi. Pemerintah mengusulkan, selain tersangka, saksi juga dilarang untuk keluar wilayah Indonesia selama proses pengusutan suatu kasus.

Hal itu mulanya disampaikan pemerintah, ialah Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Eddy menyebut dalam praktiknya, saksi juga termasuk pihak nan dilarang alias dicegah ke luar negeri.

"Di sini kan dalam DIM DPR larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia. Padahal dalam praktiknya, tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang untuk keluar negeri sehingga kami menambahkan saksi," kata Eddy dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut perihal itu kudu didiskusikan dahulu. Ia menyebut pencegahan saksi pergi ke luar negeri ini masuk pada kategori upaya paksa.

"Mungkin lantaran keterangannya dibutuhkan oleh penyidik? Setuju? Oke ya," kata ketua Panja, Rano Alfath menanggapi Eddy.

"Diskusi dulu, Bos, itu kan upaya paksa tuh. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa, gimana ini?" respons Habiburokhman.

Anggota Panja fraksi Golkar, Soedeson Tandra, tak setuju dengan usulan itu. Ia menilai tak ada kewenangan untuk melarang saksi ke luar negeri.

"Izin Ketua, kami beranggapan bahwa nan berkepentingan kan tetap saksi. Jangan dilarang ke mana-mana. Dia bukan tersangka. Sehingga kami keberatan jika saksi dimasukkan untuk mendapatkan upaya paksa, dicekal. Kami keberatan," kata Tandra.

Legislator Fraksi NasDem Rudianto Lallo juga menyampaikan keberatan. Rudianto mau penambahan narasi saksi untuk dihapus dalam RUU KUHAP.

"Kami pun juga beranggapan begitu. Kalau namanya saksi, nggak boleh dong dia dilarang-larang. Jadi kami mau hapus itu saksinya," kata Rudianto.

Pimpinan rapat, Rano Al Fath, mengusulkan pasal 85 huruf h untuk kembali seperti draf nan diusulkan DPR. Diketahui, DPR hanya memasukkan tersangka sebagai pihak nan dilarang ke luar wilayah RI.

"Sebetulnya, memang begini. Memang sering kali baru ditetapkan jadi saksi, terus dicekal, nah memang gambaran masyarakat akhirnya berubah. Nah ini kan upaya paksa. Nah ini kami hematnya kita ikutin aja nan sesuai ini. Kalau nan awal kan larangan bagi tersangka? Gimana?" ujar Rano.

Legislator PKS Nasir Djamil juga menyampaikan perihal serupa. Ia menyebut ada potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) jika saksi turut dikenakan upaya paksa.

"Izin ketua, jika ini (disetujui) berpotensi abuse of power ya penerapannya. Daripada kita menuju ke sana, lebih bagus kembali rancangan awal aja ya," kata Nasir Djamil.

Pemerintah akhirnya menyetujui perihal itu. Mayoritas fraksi di DPR tak setuju saksi dimasukkan dalam upaya pencegahan ke luar negeri.

"Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus," ungkap Rano sembari mengetuk palu.

(dwr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini