ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyoroti banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final approach) Runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Kemenhub mengingatkan bahwa aktivitas layang-layang terindikasi mengganggu operasional penerbangan dan mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami halangan untuk melakukan pendekatan (approach).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa selaku menyampaikan bahwa sejumlah pesawat nan semula dijadwalkan mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandar udara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).
"Pengalihan dan go around nan dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang nan hendak mendarat," ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menuturkan langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), maskapai penerbangan dan pihak mengenai lainnya. Pihaknya memastikan keselamatan operasional penerbangan di antaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).
"Tidak ada laporan kejadian nan menyebabkan kerusakan alias cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi ancaman dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat," ucap Lukman.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal terus berkoordinasi dengan abdi negara penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola area sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas nan membahayakan keselamatan penerbangan.
"Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membikin halangan (obstacle) dan/atau melakukan aktivitas lain di area keselamatan operasi penerbangan nan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ujar Lukman.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan aktivitas nan dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser alias objek udara lainnya dalam radius nan membahayakan," ujar Putu.
Putu menjelaskan bahwa dalam izin Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan telah secara jelas mengatur mengenai dengan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandar udara nan berupa wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara nan digunakan untuk aktivitas operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
"Kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu corak aktivitas nan membahayakan keselamatan operasional penerbangan," katanya.
Putu menyebut instansi OBU Wilayah I telah mengadakan rapat berbareng pihak mengenai dan menyepakati bahwa semua unsur Pemerintah Daerah dan stakeholder organisasi Bandar Udara Soekarno-Hatta saling mendukung dan bersinergi. Dengan demikian, penanganan terhadap gangguan layang-layang dapat dikurangi dan apalagi diharapkan dapat dihilangkan.
"Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan kegunaan dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini bakal melaksanakan aktivitas penyuluhan/pembinaan, aktivitas penertiban dan aktivitas penegakan norma sesuai ketentuan perundangan nan berlaku," ujar Putu.
Kepala OBU Wilayah I mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam perihal ini Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) nan mengatur tentang layang-layang.
"Tentunya peran aktif Pemda untuk memastikan perda nan ada tersebut dapat dioptimalkan pengawasan pelaksanaannya sehingga tercipta keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Seluruh unsur perangkat wilayah sampai di tingkat terendah di masyarakat seperti camat, kepala desa dan RT/RW kudu terlibat bersama-sama bersinergi dan bekerja-sama menjaga keselamatan operasional penerbangan," ucap Putu.
(fca/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini