Pengacara Pertanyakan Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Beredar berita mengenai status mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Pihak Dahlan Iskan menyampaikan mereka hingga saat ini belum menerima info penetapan tersangka itu.

"Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur. Oleh lantaran itu, kami mempertanyakan dasar dan kebenaran info nan telah beredar luas di media," ujar pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Johanes menjelaskan Dahlan Iskan itu kapasitasnya sebagai saksi dan tidak pernah berstatus terlapor dalam kasus tersebut. Hal ini, katanya, telah ditegaskan secara langsung oleh kuasa norma Pelapor dalam gelar perkara unik di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada agenda pemeriksaan tambahan tanggal 13 Juni 2025, pengguna kami telah menyampaikan bahwa terdapat perkara perdata nan sedang melangkah di Pengadilan Negeri Surabaya nan berangkaian dengan objek laporan. Klien kami kemudian memohon agar pemeriksaan ditangguhkan, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik," katanya.

Selanjutnya, Johanes mengatakan pihaknya terakhir menerima info bahwa gelar perkara dilakukan Rabu (2/7) lalu. Sampai saat ini, lanjutnya, pihak Dahlan Iskan belum menerima info apapun mengenai kasus ini.

"Kami meragukan kebenaran info tersebut lantaran kami tidak pernah diundang alias diberitahu untuk datang dalam gelar perkara tersebut. Perlu diketahui bahwa pada waktu berbarengan sedang berjalan serah terima kedudukan Direktur Reskrimum Polda Jatim berasas Telegram Rahasia (TR), dan rumor ini mencuat berbarengan dengan langkah-langkah norma nan sedang ditempuh pengguna kami terhadap pelapor, seperti pengajuan PKPU dan gugatan perdata," katanya.

"Apabila betul telah terjadi penetapan tersangka terhadap pengguna kami, maka wajar timbul dugaan bahwa proses tersebut dilakukan terburu-buru dan mengandung kepentingan tertentu," imbuhnya.

Dia menilai berita penetapan tersangka ini menyudutkan Dahlan Iskan. Dia juga menilai berita ini sebagai corak pembunuhan karakter dan penggiringan opini publik, nan berpotensi mengganggu proses norma perdata nan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami menuntut agar proses norma dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak. Hukum tidak boleh dijadikan perangkat tekanan terhadap pihak nan tengah menjalankan hak-haknya secara sah di hadapan pengadilan," kata Johanes.

Terakhir, Johanes menegaskan pihaknya bakal menempuh langkah norma andaikan berita nan tidak berdasar tersebut disebarluaskan dan merugikan nama baik Dahlan Iskan.

(zap/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini