ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait buka-bukaan soal rencana pemerintah nan bakal meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sector perumahan
Maruar Sirait nan kerap disapa Ara mengungkapkan saat ini izin mengenai KUR perumahan tetap digodok Kementerian PKP berbareng dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
"Sedang digodok. Kita bakal rapat berkali-kali. Sudah rapat dengan Wamen BUMN, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan. Nanti kita bakal pada waktunya sampaikan secara komplit soal KUR perumahan," kata Ara saat ditemui wartawan setelah rapat kerja (raker) berbareng Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Ara melanjutkan pihaknya tengah membikin skema dan patokan mengenai KUR perumahan dan ditargetkan bakal selesai akhir Juli 2025.
"Tentu kita bakal membikin skema dan aturannya, kudu selesai bulan ini. Kami bekerja keras untuk itu dulu," tambah Ara.
Pihaknya juga belum dapat memastikan skema ini bakal lebih ditujukan ke pengembang, konsumen, alias keduanya, lantaran regulasinya tetap digodok.
"Nanti pada waktunya kita sampaikan," pungkasnya.
Saat ini, pemerintah tetap merampungkan izin untuk mengimplementasikan KUR perumahan. Melalui izin itu, upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nan bergerak di bagian pembangunan perumahan bakal bisa mendapat KUR dari pemerintah.
Pemberian KUR perumahan ini juga bakal melibatkan biaya dari Danantara sebagai penyedia likuiditas melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) nan dibawahinya.
Rencananya, plafon KUR nan diberikan kepada developer perumahan level mikro itu maksimum Rp 2 miliar dalam corak angsuran bangunan dengan subsidi kembang 6%.
Selain itu, juga bisa diarahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nan mau menggunakan rumahnya sebagai letak usaha. Plafon nan diberikan untuk segmen ini sebesar Rp 100 juta per unit dengan subsidi kembang sebesar 6%.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Prabowo Rombak Aturan KUR, 2 Menko Masuk Komite Kebijakan