Gibran Siap Dipindahkan Ke Papua, Ternyata Ini Alasannya

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Wapres Gibran Rakabuming mengaku siap untuk menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Hal itu merespons pemberitaan nan beredar mengenai penunjukannya untuk berkantor di Papua.

"Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, mengutip detik, Minggu (12/7).

Melalui unggahan video, Gibran mengatakan bahwa keterlibatannya dalam rumor Papua bukanlah perihal nan baru. Penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya nan telah dilakukan Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin.

Bahkan, jejeran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) nan berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan beragam aktivitas di Papua. Di antaranya mengirimkan perangkat sekolah, laptop, dan mengecek kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun. "Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap," ucapnya.

Gibran juga mengungkapkan, mengenai perkara teknis penyelenggaraan tugas seperti penempatan kantor, Ia juga elastis dalam perihal letak kerja baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN jika Desember kelak sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor," tegasnya

Menurutnya, perihal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden nan kudu sering turun ke daerah, berbincang dengan beragam pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

"Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, kudu sering ke daerah, kudu sering berbincang dengan pelaku-pelaku upaya seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, pertimbangan apa pun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa berjumpa dengan warga, itu nan paling penting," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mendiskusikan mengenai percepatan pembangunan Papua.

Untuk mendorong perihal tersebut, Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat mandat untuk mengurusi percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Mandat itu rupanya bukan tugas unik dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan berasas Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

"Concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril dalam aktivitas Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, mengutip YouTube Komnas HAM.

Menurutnya, penugasan kepada Wapres Gibran merupakan nan pertama kali. "Karena sampai hari ini belum ada penugasan unik dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres," imbuhnya.

Yusril menjelaskan, penugasan terhadap wapres ini perihal nan wajar. Sama halnya seperti Wapres ke-13 Ma'ruf Amin nan diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

Dengan penunjukan Gibran menangani masalah pembangunan di Papua, terbuka kemungkinan orang nomor 2 di Indonesia tersebut bakal berkantor di Papua.

"Kalau Pak Kiai Ma'ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini bakal diberikan penugasan apalagi mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini," ujarnya.

Dalam kesempatan lain, Yusril menekankan, penunjukan tugas Gibran dalam mempercepat pembangunan di Papua berasas pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua," sebutnya mengutip detik.

Badan unik itu dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, Yusril mengungkapkan, aturan-aturan mengenai dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Adapun Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi nan ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Yusril menyebut, nan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus nan diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, andaikan Wakil Presiden dan para Menteri personil badan itu jika sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.

"Jadi bukan Wakil Presiden bakal berkantor di Papua, apalagi bakal pindah instansi ke Papua," jelas Yusril.

Yusril memaparkan, Gibran mempunyai tugas-tugas konstitusional nan telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Menurut Yusril, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. "Tidak mungkin wakil presiden bakal pindah instansi ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," pungkasnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Wapres Gibran: Jangan Anggap AI sebagai Ancaman!