Kpk Sita Rumah-kontrakan Di Depok Dan Bekasi Terkait Kasus Izin Tka Kemnaker

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK terus mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menyita gedung hingga duit milik para tersangka.

"Dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Aset nan disita KPK berupa gedung nan tersebar di sejumlah lokasi. Ada pula duit senilai Rp 100 juta nan disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah dan gedung tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," tambahnya.

Berikut rincian aset nan disita KPK:

1. Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp 1.5 miliar
2. Empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai kurang lebih Rp 3 miliar
3. Empat bagian tanah nan ditaksir saat ini harganya senilai Rp 2 miliar
4. Uang sebesar Rp 100 juta

Total ada delapan orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing nan bakal bekerja di Indonesia.

Pemerasan nan terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang nan terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Berikut ini delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,

2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan sekarang menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025,

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

(ial/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini