Kpk Nilai Ada Ketidaksinkronan Ruu Kuhap Dengan Uu Kpk

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada ketidaksinkronan antara Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan UU KPK.

Oleh karena itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut sempat menggelar obrolan golongan terpumpun (FGD).

“Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para mahir norma untuk membahas mengenai implikasi rancangan KUHAP, nan di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK nan telah diatur dalam UU,” ujar Budi seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa UU nan dimaksud adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa para mahir norma dalam FGD tersebut mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP mengenai penegakan norma tindak pidana korupsi sebagaimana nan dilakukan KPK selama ini.

“Yang mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, dan juga menjadi lex specialis dalam KUHP. Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.