ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, syarat penahanan bagi terdakwa alias tersangka lebih terukur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Habiburokhman menyebut patokan itu untuk meminimalisir abdi negara nan sangat mudah menahan seseorang.
"Saya agak viral kemarin bahwa ya, Pasal 93 ayat (5) tentang syarat penahanan. Kita membikin syarat penahanan lebih terukur sehingga nggak mudah orang ditahan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Menurut Habiburokhman, salah satu nan bakal disusun mengenai penahanan adalah abdi negara bbisa menahan jika tersangka alias terdakwa mengabaikan panggilan interogator sebanyak dua kali.
"Yang pertama mengabaikan panggilan interogator sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa argumen nan sah. B memberikan info tidak sesuai kebenaran pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, itu at the end kita sepakat untuk didrop," ujar Habiburokhman.
Politikus Gerindra itu menyebut, penahan bisa dilakukan jika tersangka alias terdakwa menghalang proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri hingga menghilangkan peralatan bukti.
"Inilah ikhtiar kami untuk membikin lembaga penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan peralatan bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana," ujar Habiburokhman.