ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus kematian Brigadir MN namalain Nurhadi, nan di mana membikin dua perwira polisi berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan.
Anggota Kompolnas Choirul Anam menekankan pentingnya mengusut asal mula kematian Brigadir MN, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perilaku menyimpang personil kepolisian lainnya.
Diketahui, Brigadir MN namalain Nurhadi nan meninggal lantaran diduga dianiaya atasannya saat berada di penginapan area Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.
"Kasus ini kudu dibuka terang. Apakah memang peristiwanya mengenai perilaku, artinya memang perilaku-perilaku nan tidak baik oleh mereka para personil sampai hilangnya nyawa, ataukah ini peristiwa-peristiwa nan tetap ada sangkut pautnya dengan tugas dari personil tersebut nan menjadi korban? Itu kudu menjadi titik terang dulu," kata Anam seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/7/2025).
Anam juga menegaskan perlunya kejelasan mengenai penyebab pasti kematian Brigadir MN.
"Apakah ini semata-mata penganiayaan sampai hilangnya nyawa, ataukah ini pembunuhan, ataukah ini pembunuhan berencana? Standing (kedudukan) itu juga kudu dijelaskan. saya kira problem ini penting," ungkap dia.
Dihukum Berat
Kompolnas pun berambisi agar pelaku, jika terbukti bersalah, dijatuhi balasan seberat-beratnya, terlebih jika pelakunya adalah personil Polri.
"Kami berambisi sinergi antara polisi, jaksa, pengadil dalam konteks memandang kasus ini juga klir. Oleh karenanya, kami berambisi untuk pembelajaran siapa pun kepolisian di Republik Indonesia ini harapannya adalah sanksinya seberat-beratnya, jika dia terbukti bersalah, enggak boleh kompromi," tutur Anam.
2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kasus kematian Brigadir MN namalain Nurhadi telah memasuki babak baru. Polda NTB telah menahan dua perwira polisi berinisial Kompol Y dan Ipda HC nan sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama," kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7/2025).
Catur memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berasas Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.
Penyidik menahan mantan kedua pemimpin Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di bilik nomor 4 dan 5.
"Jadi, nan berkepentingan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat," ujarnya.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.
"Satu orang untuk satu ruang tahanan," ungkapnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan wanita berinisial M nan sudah lebih dulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Selain penahanan, progres penanganan kasus sekarang telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.