Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Meningkat, 2 Ribu Kasus Dalam 2 Minggu

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, 2 Ribu Kasus dalam 2 Minggu Ilustrasi(Freepik-Wayhomestudio)

KEKERASAN terhadap perempuan dan anak meningkat tajam. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan, sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan nan masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.

"Artinya dalam waktu dua minggu lebih, jumlah kasus nan terlaporkan sudah di atas 2 ribu," kata Arifah saat ditemui usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7).

Mentei PPPA menyebut kasus terbanyak adalah kekerasan seksual. Korban paling banyak adalah perempuan. Sementara letak terjadinya kekerasan nan paling banyak adalah dalam rumah tangga. Dari analisa Kementerian PPPA terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap wanita dan anak, penyebab pertama adalah pola asuh dalam keluarga. Kedua, penggunaan gadget nan tidak bijaksana. Ketiga adalah aspek keluarga.

"Dari beberapa kekerasan nan dialami alias dilakukan oleh anak-anak nyaris sebagian besar sumbernya dari pengaruh medsos alias gadget," ucap Arifah.

Melihat ketiga aspek tersebut, Kementerian PPPA merasa kudu berdampingan tangan dengan kementerian/lembaga lain, termasuk masyarakat. Pihaknya juga melakukan konsultasi kepada Menko PMK untuk bisa melangkah berbareng agar penanganan kasus kekerasan wanita dan anak tidak dilakukan Kementerian PPPA sendiri.

Rapat Tingkat Menteri nan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno hari ini pun menyepakati inisiasi untuk melakukan ekspansi Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Menurut Menko PMK, Inpres itu bakal diperluas menjadi Inpres Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan.

"Jadi kekerasan dalam artian nan umum. bukan hanya kekerasan seksual tetapi juga kekerasan-kekerasan nan lain termasuk kekerasan verbal dan lain-lain. Pun bukan hanya terhadap anak juga terhadap perempuan," kata Pratikno.

Menurutnya, pendapat tersebut disambut baik oleh kementerian dan lembaga mengenai nan datang dalam rapat. Pratikno mengatakan, pada Inpres baru kelak targetnya bukan hanya mendorong sinergi dan sinkronisasi di antara lembaga pemerintah, tetapi juga mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem anti kekerasan terhadap wanita dan anak.

"Kita bakal mempromosikan anti kekerasan, lampau mecegah kekerasan dalam ekosistem di sekolah, di kota, di desa, di tempat kerja, dan lain-lain. Sampai kita telaah tadi juga penanganan kekerasan, akses keadilan dan juga rehabilitasi terhadap korban," paparnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyebut upaya perlindungan terhadap wanita dan anak sebenarnya sudah diatur dalam beragam regulasi. Mulai dari undang-undang, PP, Perpres, dan banyak peraturan setingkat menteri. Namun pemerintah memandang bahwa kasus tetap meningkat dari hari ke hari.

"Kita perlu membangun semacam wake up call kembali kepada kementerian/lembaga semua pihak. Tidak hanya pemerintah tetapi juga non-pemerintah untuk kita bergerak berbareng di dalam upaya melindungi wanita dan anak-anak," kata Woro.

Di sisi lain, pemerintah juga memandang perkembangan teknologi nan sangat sigap rupanya tidak hanya berakibat positif. Namun juga ada akibat negatif di dalam munculnya kekerasan dengan bentuk-bentuk nan lain, ialah nan berbasis digital.

"Jadi kami memandang bahwa adanya aktivitas nasional nan diperluas ini, namanya kelak GN AKPA (Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak), harapannya bisa lebih mencakup mengenai dengan jenis-jenis kekerasannya, sasaran sasarannya, dan juga kemudian memperhatikan perkembangan kebijakan maupun teknologi nan terjadi saat ini," pungkasnya.(M-2)