Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi Hari Ini

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto bakal membacakan nota pembelaan alias pleidoinya atas tuntutan tersebut dalam sidang hari ini.

"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," kata ahli bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya bakal digelar sekitar pukul 9.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut balasan penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi investigasi dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi secara langsung alias tidak langsung investigasi perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut bayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mib/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini