Alih Fungsi Lahan Diperketat, Nusron: Risk Management Harus Ketat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan penataan ruang kudu ketat untuk menjaga lahan pertanian dan mencegah ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.

Hal itu diungkapkan Nusron dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu.

"Saya minta maaf jika Bapak-Bapak sekarang minta alih kegunaan kami agak ketat, agak kejam. Ya memang tugasnya risk management itu adalah sadis dan risk management kudu ketat. Memang seperti itu," ujar Nusron, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron mengibaratkan peran kementeriannya seperti kepala manajemen akibat dalam sistem pembangunan nasional, nan tugasnya menjaga agar pembangunan tetap terkendali. Ia pun menyatakan ketatnya patokan penataan ruang bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah alih kegunaan lahan secara sembarangan.

Nusron menambahkan ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas utama Presiden RI Prabowo Subianto. Oleh lantaran itu, pemerintah kudu menjamin tersedianya ruang nan cukup bagi lahan pertanian produktif seperti sawah.

Ia mengungkapkan sebelum kebijakan pengendalian alih kegunaan lahan diberlakukan, sekitar 120 ribu hektare sawah beranjak kegunaan setiap tahun. Untuk menghentikan tren tersebut, pemerintah menetapkan skema Lahan Sawah Dilindungi (LSD) nan terbagi menjadi dua kategori, ialah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan non-LP2B.

Sementara itu, LSD non-LP2B tetap dapat dialihfungsikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), namun dengan syarat ketat. Pemohon kudu mengganti lahan dengan tingkat produktivitas nan sama.

Dalam forum nan sama, Nusron juga menyoroti pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar publikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), nan sekarang menjadi arsip utama dalam proses perizinan investasi. Nusron menyebut 88% PKKPR nan diterbitkan tanpa RDTR tidak sesuai rencana tata ruang dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor.

"Kenapa kemudian nggak sesuai? Lebih banyak disebabkan lantaran belum ada RDTR," kata Nusron.

Pemerintah, lanjut Nusron, sekarang mempercepat penyusunan RDTR melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASSP) nan didukung Bank Dunia. Dengan program ini, sasaran nasional 2.000 RDTR hingga 2029 diproyeksikan bisa terlampaui.

Nusron pun membujuk seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi untuk bekerja-sama menyukseskan agenda tata ruang nasional nan adil, berkelanjutan, dan berpihak pada ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini