Bacakan Pleidoi, Tom Lembong Sebut Dijadikan Tersangka Karena Dukung Anies Baswedan

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Bacakan Pleidoi, Tom Lembong Sebut Dijadikan Tersangka Karena Dukung Anies Baswedan Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kiri) didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025)(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam pleidoi nan dia tulis menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa dalam sidang kasus impor gula tak lepas dari sikap politiknya nan mendukung Anies Baswedan pada Pemilu 2024.

Tom secara gamblang menyebut dukungannya sebagai tim ketua pemenangan pasangan Anies-Muhaimin menjadi pemicu utama adanya kriminalisasi norma nan dialamatkan kepadanya.

“Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik, bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia,” kata Tom membacakan membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7).

Tom juga menyoroti waktu publikasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung nan terbit pada 3 Oktober 2023, alias lebih dari satu bulan sebelum dia secara resmi berasosiasi dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Anies-Muhaimin pada 14 November 2023. Menurut Tom, waktu tersebut bukan kebetulan semata.

“Saya resmi berasosiasi pada Tim Kampanye Nasional sebuah pasangan capres-cawapres nan berseberangan dengan penguasa, pada tanggal 14 November, 2023. Timing alias waktu dari publikasi Sprindik ini bukan sesuatu nan kebetulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tom menilai ada sinyal kuat dari penguasa saat itu ialah Joko Widodo kepada siapa pun nan mengambil posisi politik berlawanan. Ia menyatakan bahwa pilihan politiknya nan mendukung Anies berujung pada ancaman kriminalisasi.

“Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya berasosiasi ke oposisi, maka saya terancam dipidana. Sinyal itu jelas bagi semua pengamat saat Sprindik terhadap saya diterbitkan 1,5 tahun nan lalu,” ungkap Tom.

Selain itu, Tom juga menduga bahwa sinyal kriminalisasi tersebut semakin nyata setelah dirinya ditangkap dan dipenjara dua pekan pasca pelantikan resmi pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kasusnya lekat dengan motif politik. 

“Sinyal itu jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI. Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini,” ucap Tom.

Tom menuturkan narasi serupa pernah dia sampaikan dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya pada Selasa (17/6). Akn tetapi, klaim Tom ini langsung dibantah Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa investigasi terhadap Tom tidak ada kaitan dengan politik, melainkan murni penegakan hukum.

“Penegakan norma nan kami lakukan murni kepentingan hukum, bukan kepentingan politik," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (2/7).

Sebelumnya, Jaksa memutuskan Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam aktivitas importasi gula dan menjatuhkan tuntutan pidana 7 tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Selain itu, Tom Lembong dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Tom Lembong dianggap jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa menyebut hal-hal nan memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Untuk perihal nan meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah terjerat kasus pidana. (H-2)