4 Fakta Vonis Lebih Tinggi Bagi Eks Jaksa Penilap Barang Bukti

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis 7 tahun balasan penjara di kasus korupsi peralatan bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Vonis pengadil lebih tinggi dibandingkan tuntan jaksa penuntut umum untuk Azam.

"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis pengadil Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima duit alias janji mengenai peralatan bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Jaksa juga menuntut Azam bayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung juga menjalani sidang putusan. Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berikut 4 kebenaran kasus tersebut dirangkum librosfullgratis.com, Rabu (9/7):

1. Dihukum Denda Rp 250 Juta

Ilustrasi Palu Hakim Foto: Ilustrasi Hukum (librosfullgratis.com/Ari Saputra)

Hakim juga menghukum Azam bayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.

2. Hal Memberatkan dan Hal Meringankan

Hakim mengatakan perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim mengatakan Azam juga melanggar sumpah kedudukan sebagai jaksa, telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan Agung RI sebagai tembok terakhir keadilan, serta akibat perbuatannya telah menciptakan preseden jelek dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sementara pertimbangan meringankan vonis adalah Azam belum pernah dihukum, telah mengembalikan seluruh duit nan diterimanya kepada negara. Selain itu, Azam bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta menyatakan penyesalan akibat perbuatannya.

3. Ulah Eks Jaksa Bikin Korban Rugi Rp 17,8 Miliar

Sidang kasus korupsi mantan jaksa Kejari Jakbar (Mulia/librosfullgratis.com) Foto: Sidang kasus korupsi mantan jaksa Kejari Jakbar (Mulia/librosfullgratis.com)

Majelis Hakim juga menyatakan Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya nan mengakibatkan kerugian dobel bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Menimbang bahwa meskipun Penuntut Umum mengkualifikasikan perbuatan Terdakwa dalam rumusan Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, nan menempatkan terdakwa sebagai pegawai negeri nan menerima pemberian alias janji dengan sikap pasif. Namun, fakta-fakta norma di persidangan justru menunjukan bahwa terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangannya dengan memaksa para korban memberikan duit sehingga majelis pengadil beranggapan kualifikasi nan lebih tepat adalah Pasal 12 e UU Tipikor," kata ketua majelis pengadil Sunoto saat membacakan vonis Azam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Hakim menjelaskan, 4 aspek esensial nan menunjukkan perbuatan Azam jauh lebih serius dari nan digambarkan dalam tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membikin kamuflase nan menunjukkan perencanaan nan matang.

"Menimbang bahwa aspek pertama adalah penyalahgunaan kewenangan nan dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan posisi strategis sebagai jaksa eksekutor, untuk menciptakan korupsi terstruktur, melibatkan pembuatan arsip BA 20 dobel untuk menyembunyikan aliran dana, serta menggunakan rekening pihak ketiga sebagai kamuflase nan menunjukkan perencanaan matang," ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar. Hakim menyatakan Azam mengakibatkan penderitaan berlapis untuk para korban.

"Menimbang bahwa aspek kedua adalah akibat kerugian nan sangat masif di mana 912 korban paguyuban SGF kehilangan kewenangan sebesar Rp 17,8 miliar menciptakan penderitaan berlapis bagi korban, nan sebelumnya telah menjadi korban investasi bodong dan sekarang kudu kehilangan sebagian kewenangan nya akibat ulah Terdakwa sehingga terjadi victimisasi dobel nan sangat tidak adil," ujar hakim.

4. Modus Operandi Canggih Eks Jaksa

Hakim menyatakan Azam telah mengingkari petunjuk pekerjaan sebagai jaksa. Hakim menyatakan perbuatan Azam juga menggunakan modus operandi nan canggih, bukan sekadar menerima gratifikasi.

"Menimbang bahwa aspek ketiga adalah pengkhianatan terhadap petunjuk pekerjaan nan sangat fundamental, di mana sebagai jaksa berilmu 12 tahun nan semestinya menjadi tembok terakhir perlindungan norma bagi korban, Terdakwa justru bekerja-sama dengan kuasa norma untuk menggerogoti kewenangan korban demi kepentingan pribadi, mencoreng gambaran lembaga Kejaksaan nan selama ini dipercaya masyarakat," kata hakim.

"Menimbang bahwa aspek keempat adalah modus operandi nan sangat canggih dan terencana, bukan sekadar menerima gratifikasi sederhana melainkan perencanaan, merancang secara kompleks dengan menciptakan golongan korban fiktif sejumlah 137 orang, memanipulasi arsip resmi negara berupa BA 20 serta menggunakan berlapis lapis rekening untuk menyamarkan jejak aliran dana," tambah hakim.

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini