ARTICLE AD BOX

KAI Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, turut menyesalkan atas kasus pelemparan batu nan menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Minggu (6/7). Kasus nan membikin seorang penumpang wanita terluka di wajah itu viral di media sosial.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI bakal menindak tegas sesuai proses norma para pelaku pelemparan batu ke kereta api.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api lantaran dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya bakal melakukan langkah norma bagi siapa saja nan kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
Daop 4 mengalami kejadian pelemparan batu pada Februari 2025. Beruntung, pelemparan batu ke KA Joglosemarkerto itu tidak menimbulkan korban luka. "Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas nan sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.
Ancaman Penjara bagi Pelempar Batu Kereta Api
Hukuman pidana atas tindakan pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan nan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang alias Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa peralatan siapa dengan sengaja menimbulkan ancaman bagi lampau lintas umum, nan digerakkan oleh tenaga uap alias kekuatan mesin lain di jalan kereta api alias trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal nan sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, nan bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebut bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, alias melakukan perbuatan nan mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
KAI membujuk masyarakat untuk mengingatkan orang nan bakal melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, karena meskipun hanya usil semata, namun dampaknya bakal sangat rawan bagi perjalanan kereta api dan orang-orang nan berada di dalam kereta api.
“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, lantaran selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat menakut-nakuti jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, support masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan tindakan vandalisme tersebut,” tutup Franoto.
Sebelumnya, peristiwa viral pelemparan batu terjadi terhadap KA 88F Sancaka relasi Jogja-Surabaya Gubeng, saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6/7/2025). Peristiwa itu terekam lantaran korban tengah membikin video dirinya saat membaca kitab di kereta.
Pelemparan batu membikin wajah dan mata korban terkena serpihan kaca. Korban pun kemudian tampak mengalami cukup banyak luka di wajahnya. Totalnya terdapat dua korban akibat tindakan vandalism kereta itu. (M-1)