Terbongkar Siasat 2 Pria Di Tangsel Jual Barang Kedaluwarsa Via Bazar

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Tangerang Selatan -

Dua pedagang culas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten diringkus polisi. Kedua pelaku tersebut menjual peralatan hingga makanan nan sudah kedaluwarsa.

Dua pelaku nan ditangkap personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berinisial A namalain B (45) dan SA (49). Keduanya menjual kembali peralatan expired nan semestinya dimusnahkan.

"Berdasarkan info dari masyarakat terdapat aktivitas nan dijadikan tempat penghapusan masa bertindak produk pangan nan sudah expired dari beragam jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan alias dijual kembali," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulah kedua tersangka tentu membahayakan kesehatan konsumen. Polisi lampau mendatangi tempat penghapusan masa bertindak produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel pada Jumat (4/7) awal hari. Polisi mendapati A namalain B sedang menghapus keterangan kedaluwarsa dari makanan hingga kosmetik untuk dijual kembali.

Pelaku menjual peralatan kedaluwarsa dalam partai besar. Polisi menemukan dua truk berisi peralatan kedaluwarsa nan bakal dikemas untuk dijual lagi oleh pelaku.

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A nan sedang menurunkan peralatan dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah lenyap masa berlakunya) barang," jelasnya.

Kongkalikong dengan Jasa Pemusnah

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dua pria, A namalain B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjual produk kedaluwarsa. (dok Istimewa) Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dua pria, A namalain B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjual produk kedaluwarsa. (dok Istimewa)

Tersangka lainnya, SA, adalah pihak nan menjual barang kedaluwarsa kepada tersangka A. SA bekerja di perusahaan nan semestinya memusnahkan peralatan tersebut.

Polisi mengatakan peralatan kedaluwarsa itu semestinya dimusnahkan. Namun, SA nan bekerja sebagai admin di PT L malah kongkalikong dengan A untuk mendapatkan keuntungan.

"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, peralatan nan harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah nan bertempat tinggal di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel," kata Ade Safri.

Barang kedaluwarsa nan dihapus masa berlakunya itu terdiri dari produk pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Barang-barang tersebut dijual kembali kepada masyarakat.

Di lokasi, polisi menyita peralatan kedaluwarsa nan belum sempat dijual pelaku ke pasaran.

"(Cara menghapus tanggal kadaluwarsa) Dengan menggunakan tinner maupun lotion," katanya.

Tersangka A namalain B dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan alias ayat 2 dan alias ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan alias Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan alias Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan alias Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jualan via Bazar di Serpong-Bogor

Polisi bongkar penjualan peralatan kedaluwarsa di Tangsel. (Dok. ist) Foto: Polisi bongkar penjualan peralatan kedaluwarsa di Tangsel. (Dok. ist)

Tersangka A namalain B dan SA berkomplot menjual peralatan kedaluwarsa. Keduanya sudah melakukan aksinya selama 9 bulan.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, nan berkepentingan telah melaksanakan aktivitas tersebut kurang lebih 9 bulan," kata Ade Safri.

Dia mengatakan peralatan kedaluwarsa itu dijual melalui bazar. Tersangka menjual barang-barang kedaluwarsa di Tangerang Selatan hingga Bogor.

"Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui pagelaran nan diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku," jelas Ade Safri.

Selain itu, pelaku juga menjual barang-barang kedaluwarsa itu ke pedagang kelontong di wilayah Bogor dan kepada beberapa pembeli perorangan untuk konsumsi pribadi.

Polisi tetap menghitung untung nan didapat kedua tersangka dari hasil penjualan barang-barang kedaluwarsa selama 9 bulan. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

(jbr/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini