ARTICLE AD BOX
Bekasi -
Polres Metro Bekasi menangkap laki-laki inisial RS (41) yang memperkosa anak tirinya, remaja putri berumur 13 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. RS sekarang ditahan polisi.
Dalam foto nan diterima librosfullgratis.com, RS terlihat memakai baju tahanan dan kedua tangannya diborgol. Dia hanya tertunduk saat dihadapkan ke awak media.
Pemerkosaan ini terungkap setelah korban curhat kepada temannya, pada 23 Juni 2025. Korban sebelumnya beberapa hari enggan pulang ke rumahnya lantaran takut dengan ayah tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu korban menceritakan kepada temannya nan berjulukan DS dan setelah mendengar cerita tersebut, kemudian DS menceritakan kepada ibu korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Kakak Kandung Lapor Polisi
Ibu korban nan mendapatkan cerita tersebut menceritakan kembali kejadian itu kepada kakak kandung korban. Kemudian kakak kandung korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Sebelumnya, seorang laki-laki di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial RS (41) diduga memperkosa anak tirinya nan berumur 13 tahun. Kini, RS telah ditangkap polisi.
"Pelaku sudah sukses kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra saat dihubungi, Selasa (8/7).
Agta menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh kakak kandung korban. Kasus terungkap setelah korban enggan pulang ke rumah dengan argumen takut.
"Lalu kawan korban diceritakan oleh korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh terlapor nan merupakan ayah tiri korban secara paksa," jelasnya.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini