ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan norma dan perlindungan hak-hak konstitusional penduduk negara. Pernyataan ini disampaikan Puan menanggapi kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah operator telekomunikasi nasional, nan membuka kesempatan integrasi info komunikasi, termasuk penyadapan.
“Penegakan norma sangat penting, tapi Kejaksaan kudu memperhatikan kewenangan atas perlindungan info pribadi lantaran kewenangan privat adalah kewenangan konstitusional,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Sebelumnya, Kejagung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, ialah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama ini mencakup pemanfaatan info komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan informasi, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman komunikasi.
Ia menegaskan bahwa kerjasama ini sesuai dengan petunjuk UU No. 11/2021 nan merupakan perubahan dari UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan.
Namun, Puan mengingatkan bahwa peningkatan kapabilitas penegakan norma melalui teknologi kudu tetap melangkah dalam koridor norma dan menghormati prinsip demokrasi.
"Penegakan norma nan kuat kudu tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tegas Puan.