Ribuan Orang Diangkat Menjadi P3k Paruh Waktu Di Sejumlah Daerah Di Jawa Tengah

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Ribuan Orang Diangkat Menjadi P3K Paruh Waktu di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Tangis haru mewarnai pengangkatan P3K paruh waktu di Kabupaten Demak(MI/AKHMAD SAFUAN)

SEJUMLAH wilayah Jawa Tengah mengumumkan pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, mereka bakal mendapatkan penghasilan sebesar bayaran minimal kora/kabupaten (UMK) wilayah masing-masing.

Pemantauan Media Indonesia Minggu (14/9) ribuan tenaga kerja honorer di sejumlah wilayah di Jawa Tengah tampak berbahagia setelah diumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, sehingga mereka mempunyai angan tetap bekerja di instansi pemerintah daerah hingga masa perpanjangan tahun depan.

Pemerintah Kabupaten Demak resmi mengumumkan pengangkatan sebanyak 2.433 tenaga honorer menjadi P3K paruh waktu, demikian juga Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa juga secara resmi mengangkat 1.802 orang menjadi P3K paruh waktu, sementara sejumlah wilayah lain tetap mengusulkan dan proses seleksi.

"Program P3K paruh waktu ini, merupakan corak komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer nan selama ini belum diterima sebagai P3K penuh maupun lolos CPNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Demak Herminingsih.

Berdasarkan info terakhir, lanjut Herminingsih, berasas hasil seleksi dari total 2.456 honorer nan diusulkan, sejumlah  2.433 tenaga telah secara resmi diangkat menjadi P3K paruh waktu,  23 orang diantaranya tidak dapat masuk lantaran sudah tidak aktif, meninggal bumi alias tidak lagi bekerja di lingkungan Pemkab Demak.

Ribuan P3K paruh waktu tersebut, menurut Herminingsih, dapat diperpanjang kontraknya hingga tahun depan, sedangkan penghasilan diberikan sesuai keahlian wilayah Demak, minimal sama dengan honor nan diterima sebelumnya nan bisa merujuk pada Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Sekretarus Daerah Jepara Ary Bachtiar secara terpisah mengatakan Pemerintah Kabupaten Jepara telah memutuskan mengangkat  1.802 P3K paruh waktu sesuai  Pengumuman Nomor : 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang Daftar Peserta nan Telah Disetujui untuk Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Penyampaian Bahan Kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Jepara.

Jumlah P3K paruh waktu nan diangkat tersebut, ungkap Ary Bachtiar, terdiri dari pegawai non-ASN nan terdaftar pada pangkalan info BKN berjumlah 491 orang (29 tenaga pembimbing dan 462 tenaga teknis), pegawai non-ASN nan tidak terdaftar pada pangkalan info  BKN berjumlah 1.329 orang (14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan dan 1.248 tenaga teknis).

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Pekalongan Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa sebanyak 2.372 orang tenaga non ASN di wilayah ini diajukan ke Kemenpan-RB untuk dapat diangkat menjadi tenaga kerja P3K paruh waktu.

"Sebanyak 2.372 tenaga non ASN nan diajukan ke Kemenpan-RB sesuai kebutuhan OPD Pemkot Pekalongan terdiri dari 2 orang kategori R2, 1.371 orang R3, 696 orang R4 dan 3 orang kategori R5 (Pendidikan Profesi Guru),” ujar Rusmani Budiharjo.

Meskipun ada ribuan tenaga kerja diusulkan P3K paruh waktu, menurut Rusmani Budiharjo, tetap ada 642 tenaga non ASN nan belum bisa diajukan ke Kemenpan-RB lantaran belum masuk kategori R alias masa kerja minimal dua tahun dan tidak mengikuti tes PPPK pada 2024 lampau dan 37 orang lantaran  meninggal dunia, mengundurkan diri dan sebagainya. 

Sebelumnya Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti juga mengatakan Pemkot Semarang memastikan seluruh pegawai non-ASN nan tetap tersisa ialah sebanyak 2.416 orang diusulkan menjadi P3K paruh waktu, sebagai corak penuntasan status bagi pegawai non-ASN nan selama ini telah mengabdi dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024–2025.

"Ini bukan membuka lowongan baru, terapi semua non-ASN nan sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, bakal diusulkan sebagai P3K paruh waktu, sehingga tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai petunjuk Undang-Undang ASN," katanya. (H-2)