ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial MD (17) di Pabuaran, Serang, Banten. Pelaku menganiaya korban berinisial IF (26) hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/7) pukul 12.30 WIB di sebuah rumah toko (Ruko), Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran, Serang. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan barang tumpul berupa palu.
"Dengan posisi (korban) tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri. Korban pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi nan hendak menjenguk korban di ruko miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin dalam keterangannya, Minggu (6/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal bumi oleh pihak rumah sakit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sukses mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
"Petugas sukses mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MD (17), penduduk Kecamatan Ciomas. Pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," tuturnya.
Adapun peralatan bukti nan sukses diamankan ialah 1 buah palu nan digunakan pelaku menganiaya korban, 1 buah celana pendek, dan 1 unit ponsel milik pelaku.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Serang Kota guna menjalani proses investigasi lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian andaikan mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas nan kondusif dan kondusif," ujarnya.
Tonton juga "Tampang Perampok Sadis nan Bunuh Istri Pengusaha di Gresik" di sini:
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini