ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI dan Pemerintah atas respons positif terhadap aspirasi organisasi advokat dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dalam rapat pembahasan nan dilangsungkan Kamis (10/7), Komisi III DPR dan Pemerintah telah menyepakati dua poin krusial nan telah lama diperjuangkan oleh para advokat. Pertama, adanya kewenangan keimunan kepada advokat, sebagai perlindungan norma dalam menjalankan profesinya.
Kedua, adanya kewenangan advokat menyampaikan keberatan andaikan interogator melakukan intimidasi dan/atau mengusulkan pertanyaan nan berkarakter menjerat kepada tersangka. Keberatan itu kudu dicatat dalam buletin aktivitas pemeriksaan.
Ketua Umum PERADI SAI, Juniver Girsang, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan titik krusial dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Perlindungan terhadap pekerjaan advokat merupakan bagian integral dari penegakan norma nan setara dan akuntabel. Imunitas tidak berfaedah kekebalan tanpa batas, tetapi agunan norma agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa akibat kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” ujar Juniver.
Juniver juga menegaskan bahwa keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan kudu dihormati sebagai bagian dari kontrol norma dalam proses penyidikan. Keberatan nan dicatat secara resmi merupakan corak check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.