Komisi Iii Dpr Tegaskan Penyadapan Tak Dibahas Di Revisi Kuhap

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan mengenai penyadapan telah disepakati untuk tidak dibahas di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, perihal tersebut sudah disepakati pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berbareng pemerintah pada Kamis (10/7).

"Teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (11/7) seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan bahwa penyadapan bakal dibahas dengan undang-undang khusus, sehingga kelak prosesnya pun bakal melangkah lebih panjang lagi. Menurut dia, pengaturan penyadapan pun bakal meminta uji publik dan berasas partisipasi dari masyarakat.

Selain itu, dia pun menyayangkan mengenai adanya dugaan bahwa KUHAP nan baru merupakan undang-undang nan berbahaya. Dia pun meluruskan bahwa revisi KUHAP nan sedang berjalan saat ini justru lebih progresif dan memperkuat keadilan.

"Kalau mendapat ketidakadilan, datang ke instansi penegak hukum, bisa bawa advokat, nyaris tidak ada guna jika dengan KUHAP nan lama. Lah kok ini nan baru, nan sangat progresif begini mau ditolak?" katanya.