Pengadilan Korsel Perintahkan Penangkapan Ulang Eks Presiden Yoon Suk Yeol

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengadilan Korea Selatan (Korsel) dilaporkan menyetujui surat perintah penangkapan baru terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Surat perintah ini dikeluarkan setelah interogator unik mengusulkan upaya penahanan kembali.

Diketahui, Yoon telah dibebaskan dari tahanan pada Maret lampau setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan penangkapannya. Saat itu, pengadilan menyatakan Yoon diadili tanpa ditahan.

Pada Minggu (5/7) Jaksa Korsel mengusulkan surat perintah penangkapan baru untuk Yoon atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan tugas resmi. Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul Nam Se-jin mengeluarkan surat perintah penangkapan lantaran cemas Yoon menghilangkan bukti dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami baru saja memeriksa dan mengonfirmasi bahwa surat perintah telah dikeluarkan," ujar jaksa Park Ji-young dilansir AFP, Kamis (10/7/2025).

AFP menyebut permintaan tersebut sempat ditolak setelah pengadilan mencatat bahwa Yoon telah menunjukkan kesediaannya untuk bekerja sama. Namun pada Minggu (5/7), jaksa penasihat unik mengusulkan permintaan surat perintah baru, dengan argumen penahanannya dianggap perlu.

Setelah surat perintah dikeluarkan, Yoon ditempatkan di sel isolasi di akomodasi tersebut, di mana dia dapat ditahan hingga 20 hari sementara jaksa bersiap untuk mendakwanya secara resmi, termasuk dakwaan tambahan.

Jika didakwa secara resmi, Yoon dapat tetap ditahan hingga enam bulan sembari menunggu putusan pengadilan awal.

Diketahui, selama persidangan tim norma Yoon mengkritik permintaan penahanan tersebut sebagai tidak masuk akal. Mereka kerap bicara mengenai Yoon nan telah digulingkan dan "tidak lagi memegang kewenangan apa pun".

(zap/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini