Pengacara Tuding Hasto Jadi Tumbal Kegagalan Kpk Tangkap Harun Masiku

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kuasa norma Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, mengatakan kliennya merupakan tumbal dari kegagalan KPK menangkap Harun Masiku. Patra menyebut KPK kala itu lebih dulu mengumumkan info soal aktivitas tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelum semua pihak tertangkap.

Hal itu disampaikan Patra saat membacakan pleidoi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR Harun Masiku dan perintangan investigasi nan menjerat Hasto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan nan dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa nan dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," ujar Patra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara logis perihal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," tambahnya.

Dia menyinggung dakwaan jaksa KPK soal staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi nan disebut menenggelamkan ponsel. Menurut Patra, jika tindakan itu dilakukan, tidak ada hubungan kausalitas dengan belum ditangkapnya Harun.

"Quod Non, perbuatan Kusnadi nan menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak mempunyai hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, lantaran Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020," kata Patra.

Kuasa norma Hasto lainnya, Febri Diansyah, menyatakan perintah Hasto ke pengacara Donny Tri Istiqomah untuk mengusulkan gugatan uji materi terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA), mengenai perolehan bunyi calon personil legislatif almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumatera Selatan I merupakan langkah nan sah. Febri mengatakan pengajuan gugatan uji materi itu merupakan keputusan partai.

"Perintah nan Terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya nan sah dan didasarkan kepada keputusan partai," kata Febri Diansyah.

Febri mengatakan pengajuan uji materi itu didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP nan digelar pada Juli 2019. Dalam rapat tersebut, kata Febri, diputuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif nan menerima limpahan 34.276 bunyi milik Nazarudin.

"Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat norma PDIP, untuk mengusulkan surat permohonan ke KPU RI," ujarnya.

Dia mengatakan perihal itu juga disampaikan Donny saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Dia mengatakan kesaksian Donny mempertegas jika pengajuan uji materi dilakukan lantaran mendapat penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.

"Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berasas surat tugas. Tetapi lantaran sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam corak surat kuasa," ucapnya.

Kuasa norma Hasto lainnya, Ronny Talapessy, menyebut jaksa KPK tak bisa membuktikan motif menguntungkan Hasto dalam kasus ini. Dia menyebut motif menguntungkan itu mengarah ke Harun Masiku untuk mendapatkan bangku di DPR.

"Majelis Hakim nan Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut Umum, tidak terbukti sama sekali motif nan menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana nan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronny Talapessy.

"Terdakwa tidak mempunyai motif dan tidak diuntungkan andaikan melakukan penyuapan dan alias merintangi investigasi tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," imbuhnya.

Ronny mengatakan Hasto mempunyai riwayat panjang nan menunjukan integritas loyalitas dengan karakter nan kuat, menjunjung tinggi prinsip penegakan norma baik sebagai politisi maupun akademisi. Dia menyebut dakwaan keterlibatan Hasto dalam dugaan suap pengurusan PAW Harun dan perintangan investigasi tidak masuk akal.

"Maka, lantaran itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan nan kontra produktif mengada-mengada dan tidak masuk akal," ujarnya.

Selain itu, Ronny menyebut keaslian dan keabsahan file call info record (CDR) nan dibawa jaksa KPK tak bisa dibuktikan. Dia menilai manipulasi terhadap file CDR itu bisa saja dilakukan.

"File CDR semestinya tidak dapat dikategorikan sebagai perangkat bukti alias peralatan bukti lantaran tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya," kata Ronny.

Dia mengatakan file CDR nan menjadi perangkat bukti itu berasal dari flashdisk Sandisk Cruzer Blade dengan kapabilitas 16 GB dan flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB. Dia meminta majelis pengadil mengesampingkan perangkat bukti tersebut.

"Majelis Hakim nan Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya," ujar Ronny.

"Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," imbuhnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mib/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini