ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyepakati pasal tentang kewenangan impunitas advokat.
Ketua Panja sekaligus Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, nantinya advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya.
"Kemarin sudah melakukan RDPU dengan beragam pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat nan menyampaikan soal impunitas advokat nan perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat, tapi juga di KUHAP," kata Habiburokhman dalam Rapat Panja, Kamis (10/7/2025).
Menurut Habiburokhman, seluruh fraksi sudah sepakat mengakomodasi kewenangan impunitas advokat dalam Pasal 140 ayat 2.
Habiburokhman menyebut, kewenangan tersebut seusai dengan UU advokat dan juga telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bunyinya seperti ini, 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan pengguna di dalam maupun di luar persidangan'," ujar Habiburokhman.