Panduan Lengkap Syarat Dan Prosedur Pembuatan Sim Baru Di Indonesia

Sedang Trending 16 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Baru di Indonesia Ingin membikin SIM baru? Simak syarat lengkap, prosedur, biaya resmi, dan tips lulus uji teori serta praktik untuk pembuatan SIM.(Antara)

BAGI penggendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib mempunyai = surat izin mengemudi (SIM). Tidak semata sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya, SIM menunjukan pengendara memenui syarat kompetensi pengemudi.  

Jika baru pertama kali mau membikin SIM, krusial untuk mengetahui syarat dan prosedurnya agar proses melangkah lancar.

Proses pembuatan SIM baru sedikit berbeda dengan perpanjangan, lantaran melibatkan serangkaian tes untuk memastikan kompetensi mengemudi penggunanya.

Berikut adalah syarat dan prosedur komplit untuk membikin SIM baru:

Syarat Pembuatan SIM Baru

Sebelum memulai prosedur pembuatan SIM, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

Usia Minimal

  • SIM A (mobil): Minimal 17 tahun
  • SIM C (motor): Minimal 17 tahun
  • SIM BI (kendaraan pikulan umum/barang dengan berat tertentu): Minimal 20 tahun
  • SIM BII (kendaraan perangkat berat, penarik, alias gandengan): Minimal 21 tahun

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi

Pastikan KTP Anda tetap berlaku. Siapkan beberapa lembar fotokopi untuk berjaga-jaga.

Surat Keterangan Sehat Jasmani 

Dapat diperoleh di klinik, puskesmas, alias akomodasi kesehatan nan bekerja sama dengan Satpas SIM. Surat ini menyatakan Anda dalam kondisi bentuk nan sehat untuk mengemudi.

Foto

Pas foto berlatar belakang warna biru alias merah (sesuai tahun kelahiran) berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

Formulir Permohonan

Formulir ini disediakan di Satpas SIM. Isi info diri dengan komplit dan benar.

Prosedur Pembuatan SIM Baru

Setelah semua syarat terpenuhi, ikuti langkah-langkah prosedur pembuatan SIM baru berikut:

  1. Datang ke Satpas SIM Terdekat: Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di wilayah Anda. Pastikan Anda datang pada jam operasional.
  2. Pendaftaran dan Pengisian Formulir: Ambil nomor antrean dan isi blangko permohonan pembuatan SIM baru nan disediakan. Pastikan semua info terisi dengan benar.
  3. Verifikasi Dokumen: Serahkan semua arsip persyaratan (KTP, surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, dan blangko permohonan) kepada petugas untuk diverifikasi.
  4. Pembayaran Biaya Administrasi: Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM nan Anda ajukan. Biaya ini ditetapkan berasas Peraturan Pemerintah.
  5. Uji Teori: Anda bakal mengikuti ujian tertulis alias ujian teori nan berisi pertanyaan-pertanyaan seputar peraturan lampau lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Jika lulus, Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Jika tidak, Anda dapat mengulang pada agenda berikutnya.
  6. Uji Keterampilan Mengemudi (Praktik): Setelah lulus uji teori, Anda bakal mengikuti uji praktik mengemudi. Untuk SIM C, Anda bakal diuji keahlian mengemudi sepeda motor di lintasan nan telah ditentukan (misalnya zig-zag, nomor 8, pengereman). Untuk SIM A, Anda bakal diuji keahlian mengemudi mobil (misalnya parkir, maju mundur, berakhir di tanjakan). Pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik untuk ujian ini.
  7. Sidik Jari, Foto, dan Tanda Tangan: Jika Anda sukses lulus uji praktik, selanjutnya Anda bakal diminta untuk melakukan sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan untuk info di SIM Anda.
  8. Pencetakan SIM: Setelah semua tahapan selesai, SIM Anda bakal dicetak. Tunggu beberapa saat hingga SIM Anda jadi dan siap diambil.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak nan bertindak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian biaya untuk setiap jenis SIM:

  • Biaya pembuatan SIM A baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM B1 baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM B2 baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM C baru: + Rp 100.000
  • Biaya pembuatan SIM D baru: + Rp 50.000.

Bagi Anda nan membikin SIM baru, dikenakan biaya tes ilmu jiwa dikisaran Rp37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp0 - Rp100.000 tergantung rumah sakit nan dipilih.

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, diharapkan proses pembuatan SIM baru Anda dapat melangkah dengan lancar dan sukses. (Cimb Niaga/DigitalKorlantas/Z-2)