ARTICLE AD BOX

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Salah satunya adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Penetapan ini merupakan hasil investigasi nan telah berjalan sejak 2023.
"Tim interogator telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan perangkat bukti nan cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konvensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, seperti dikutip Antara, Rabu (3/7).
Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lain adalah Edi hermanto nan sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.
Alex Noerdin diketahui saat ini tetap menjalani balasan dalam dua kasus korupsi lainnya, ialah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ialah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau Pasal 13, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Umaryadi, kasus ini bermulai dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018. Salah satu aset nan disorot adalah Pasar Cinde, nan kemudian diputuskan untuk direvitalisasi melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur. Mitra BGS nan ditunjuk juga tidak memenuhi syarat. Meski demikian, perjanjian tetap ditandatangani meskipun tidak sesuai dengan peraturan nan berlaku.
Akibat perjanjian tersebut mengakibatkan hilangnya gedung cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran biaya dari mitra kerjasama ke pejabat mengenai pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Penyidik juga menemukan bukti upaya menghalang-halangi proses hukum. Dari bukti digital (chat WhatsApp), terungkap adanya upaya "pasang badan" dari pihak tertentu dengan hadiah duit sekitar Rp17 miliar, termasuk upaya mencari "pemeran pengganti" untuk dijadikan tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice," kata Aspidsus Umaryadi.
Kejaksaan menyatakan bahwa investigasi tetap terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Langkah-langkah norma lanjutan, seperti penyitaan dan pemeriksaan tambahan, bakal dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain nan terlibat.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, sempat mangkrak di 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini. Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang nan saat ini menjabat Bupati Muaraenim).
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beragam instansi pemerintahan seperti Dinas Perkim, Pemprov, Bapenda, BPKAD, hingga instansi pemborong dan gedung arsip untuk melengkapi bukti. (Ant/P-4)