Nasdem Dorong Mpr Tafsirkan Uud Untuk Respons Putusan Mk Soal Pemilu

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Partai NasDem mendorong MPR untuk melakukan penafsiran original alias original intent mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan meminta pemilu dipisah. NasDem menilai penafsiran itu dilakukan agar tidak terjadi kebuntuan alias deadlock dalam menafsirkan putusan MK.

"Kami mendorong MPR memberikan original intent dari apa nan sudah diputuskan oleh MK ini. Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa nan sudah diputuskan oleh MK," ujar Ketua DPP NasDem Willy Aditya saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Willy menilai MPR sebagai lembaga pembentuk UUD 1945 mempunyai kewenangan menjelaskan inti dari ketentuan-ketentuan dalam konstitusi. Willy mengatakan MK semestinya tidak melampaui pemisah kewenangannya dalam menafsirkan konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta MPR memberikan original intent-nya, lantaran mereka nan merumuskan Undang-Undang Dasar. Jangan kemudian, quote unquote, MK membikin Undang-Undang Dasar baru. Ini nan kita tidak inginkan," ungkapnya.

Menurutnya, DPR dapat saja menyusun ulang UU Pemilu usai putusan tersebut. Namun, kata dia, DPR memerlukan injakan legal nan kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan norma nan ada saat ini.

"Sebelum DPR jalan membikin peraturan pendahuluan, UU khususnya untuk pemilu, kami mau mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK nan terjadi," jelasnya.

Willy pun menilai original intent alias penafsiran original dari MPR dapat menjadi landasan hukumatau legal standing bagi DPR dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

Menurut Willy, original intent dari MPR tersebut nantinya bisa menjadi landasan norma alias legal standing bagi DPR dalam menyusun revisi UU Pemilu. Dia juga menekankan pentingnya kepastian norma dalam sistem kerakyatan di Indonesia.

"Jadi legal standing-nya itu original intent dari MPR," jelas Willy.

"Demokrasi memerlukan kepastian hukum. Jangan kemudian puluhan orang menggugat (konstitusi berubah). Sementara MPR itu enam ratusan, tujuh ratusan, dan itu merepresentasikan berapa juta orang," ucap Willy.

Dia mengatakan saat ini pihaknya tetap melakukan komunikasi antar fraksi di DPR untuk mendorong kebijakan MPR. Dia berambisi publik tak terjebak dalam persoalan mengenai putusan MK tersebut.

"Nah ini kita lagi komunikasi lintas fraksi untuk mendorong MPR, kemudian kita tidak terjebak pada problematik-problematik seperti ini," pungkasnya.

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini