Momen Pendukung Hasto Kristiyanto Padati Sidang Nota Pembelaan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Massa simpatisan PDIP memadati area sekitar gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menggelar tindakan solidaritas dan support terhadap Hasto Kristiyanto, nan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Pantauan librosfullgratis.com, Kamis (10/7/2025), tindakan tersebut berjalan tenteram dan tertib, namun dibalut kritik tajam terhadap dugaan kriminalisasi dan intervensi kekuasaan dalam proses norma Hasto.

Massa tergabung dari beragam organisasi relawan seperti Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dan organisasi relawan kerakyatan lainnya, nan mengenakan kaos seragam bertuliskan #HASTO TAHANAN POLITIK, Lawan Pemilu Curang, serta Jangan Takut Bicara Kebenaran.

Mereka membawa beragam atribut seperti bendera merah, hitam, dan putih bertuliskan nama organisasi. Suasana tindakan diwarnai dengan orasi politik, nyanyian perjuangan, dan musik penggugah semangat.

Massa tindakan juga memasang beragam spanduk dan poster di antara pepohonan dan pagar. Beberapa di antaranya menyampaikan, bahwa kasus Hasto Kristiyanto tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya membungkam oposisi dan mengendalikan ruang demokrasi.

"Ini bukan sekadar memihak Hasto, tapi memihak logika sehat bangsa. Kalau norma bisa diputarbalikkan, kita semua bisa jadi korban berikutnya," kata salah seorang peserta aksi, Winda.

Sementara di ruang sidang, Hasto Kristiyanto datang didampingi keluarga, khususnya sang istri ialah Maria Stefani Ekowati. Sejumlah tokoh juga datang antara lain Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, dan Ganjar Pranowo.

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW personil DPR RI Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi langsung alias tidak langsung investigasi perkara korupsi dan melakukan korupsi," kata jaksa.

Dakwaan Hasto Kristiyanto

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi alias merintangi investigasi perkara korupsi nan menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi investigasi dengan langkah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap personil KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh interogator KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan duit sejumlah 57.350 dolar Singapura alias setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon personil legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana nan diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.