Menko Budi Gunawan Akan Kaji Dampak Putusan Mk Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Menko Budi Gunawan Akan Kaji Dampak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG), mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan waktu pemilu nasional dengan wilayah bakal membawa sejumlah implikasi serius.

“Tentu saja keputusan MK-nya ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kita,” kata Budi di Jakarta, Selasa (8/7).

Perubahan Waktu?

Menurut Budi, perubahan waktu penyelenggaraan pemilu pusat dan wilayah nan terpisah tidak hanya bakal  berdampak pada dinamika perpolitikan tetap juga pada tata kelola pemerintahan.

“Dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya (berdampak),” ujarnya.

Masih Dikaji?

Selain itu, Budi menegaskan bahwa saat ini putusan MK tersebut tetap dikaji lebih jauh oleh pemerintah. Pihaknya berbareng dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga tetap berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.

“Setelah kelak kita petakan, dalam perihal ini tingkat pemerintah, kita telaah dengan DPR, prosesnya seperti apa. Masih panjang (putusan MK bisa diimplementasikan),” jelasnya.

Kabulkan Permohonan?

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu, nan berujung pada pemisahan antara pemilu nasional ialah pemilihan presiden dan personil DPR RI dengan pemilu wilayah seperti pemilihan gubernur, bupati/walikota, serta personil DPRD.

Terhadap putusan itu, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK mengenai pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada partai politik nan berpandangan MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah. (Dev/P-3)