Masih Di Dalam Bui, Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin belum selesai menjalani balasan 9 tahun penjara di kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE. Kini, Alex menjadi tersangka lagi di kasus lain.

Dilansir detikSumbagsel, Alex ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. Selain Alex, ada tiga orang lainnya nan ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup perangkat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (2/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang nan ditetapkan tersangka selain Alex adalah Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

Vanny menyebut, Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan investigasi lebih lanjut. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

"Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto tetap ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.

(fca/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini