ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FDJ (32) dan PS (21) ditangkap Polsek Cimanggis. Penangkapan tersebut berasas penipuan menggunakan bukti transaksi QRIS fiktif di wilayah Depok.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan, penangkapan pasutri berasal dari laporan penipuan terhadap dua buah konter handphone nan juga melayani pengambilan duit tunai. Penipuan dilakukan berulang kali sejak 29 Juni sampai dengan 6 Juli 2025.
"Itu dilakukan pasutri sebanyak 26 kali menggunakan QRIS fiktif," ujar Jupriono, Kamis (10/7/2025).
Para tersangka melakukan tindakan penipuan di wilayah Cisalak Pasar, dengan mendatangi sebuah konter nan melayani pengambilan duit tunai. Tersangka menipu dengan langkah mengambil duit tunai dari konter tersebut.
"Pasangan tersangka ini seakan mentransfer kepada konter dan memperlihatkan bukti pembayaran berupa QRIS, rupanya QRIS nya ini QRIS bodong," jelas Jupriono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Cimanggis, para tersangka sebelumnya telah melakukan pembuatan QRIS fiktif. Nantinya dari QRIS tersebut dijadikan sebagai perangkat untuk menipu korban.
"Tersangka melakukan penyuntingan QRIS menggunakan aplikasi, seolah-olah terjadi transaksi dengan menggunakan QRIS nya," ucap Jupriono.
Tersangka melakukan penipuan berulang kali dikarenakan pemilik konter tidak melakukan pengecekan. Namun, saat melakukan penipuan kembali, pemilik konter mengecek dan tidak menemukan adanya transaksi pembayaran nan dilakukan tersangka.
"Kerugian korban akibat perbuatan kedua tersangka itu mencapai Rp15 juta dengan 26 kali penipuan,” ungkap Jupriono.