Makin Panas Dpr Vs Mk Buntut Putusan Pisah Pemilu

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memisahkan pemilu nasional dengan wilayah terus memantik bunyi protes dari DPR. Legislator di Senayan sekarang merasa kerja mereka sebagai kreator Undang-Undang telah dilangkahi oleh sembilan pengadil MK.

MK telah memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu wilayah alias lokal. MK mengusulkan pemungutan bunyi nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Hujan protes lampau mewarnai rapat Komisi III DPR dengan MK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Pihak MK dihadiri oleh Heru Setiawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu legislator nan menyampaikan protes adalah personil Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. Dia menyoroti putusan MK terutama mengenai gelaran pemilu nan terus berubah.

"Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma nan ada," kata Hasbiallah dalam rapat tersebut.

Kerja Ratusan Anggota DPR Kalah dengan 9 Hakim MK

MA, MK dan KY rapat di Komisi III DPR, Rabu (9/7/2025). Foto: Rapat MK, KY, MA di Komisi III DPR, 9 Juli 2025 (Adrial/librosfullgratis.com)

Hasbiallah menyinggung proses pembuatan undang-undang nan susah dan menyantap waktu. Dia mengatakan personil DPR nan jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para pengadil MK nan lebih sedikit.

"Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan 9 hakim, ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belom selesai sampai hari ini," ucapnya.

Protes juga dating dari Fraksi NasDem Komisi III, Rudianto Lallo, nan meminta MK tidak lagi ambil keputusan nan buat polemik di masyarakat. Dia berambisi banyak kepada MK lantaran merupakan penjaga konstitusi.

"Ya tentu kita berambisi MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan nan menjadi polemik di masyarakat," kata Rudianto.

Rudianto juga menyinggung proses pembuatan undang-undang di DPR nan memerlukan waktu. Jika sering ada putusan MK nan bertentangan, bisa jadi masalah.

"Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita, nah ini deadlock jadinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, personil Komisi III, Andi Muzakir dari Fraksi Demokrat, berpesan agar MK konsisten dalam ambil keputusan. Jangan sampai setiap keputusan nan diambil MK selalu berubah dari nan sebelumnya.

"Konsisten dalam mengambil keputusan, jangan setiap periode berubah lagi putusannya, jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan, tahun ini serempak berikutnya dipisah, tidak ada konsistensi, mau dibawa kemana negara itu, mungkin itu untuk Mahkamah Konstitusi," kata Andi.

Pimpinan Komisi III DPR Ingatkan Fungsi MK

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro (dok Istimewa)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. MK diingatkan tidak melampaui kewenangannya sebagai lembaga penguji.

Hal ini disampaikan Dede merespons putusan MK nan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Ia menyampaikan kritik itu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI berbareng Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretaris Komisi Yudisial (KY).

"Dan sedikit juga masukan kepada MK bahwa sesuai dengan tugas nan sudah ada bahwa MK adalah pengetes norma bukan pembentuk," kata Dede dalam rapat di DPR, Rabu (9/7).

Adapun dalam rapat ini disepakati sejumlah kesimpulan. Di antaranya mengenai usulan penambahan alokasi anggaran untuk 2026.

1. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Sekretaris MA, Sekretaris MK, Sekretaris KY, atas laporan finansial pemerintah pusat tahun anggaran 2024

2. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MA sesuai dengan pagu sugestif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 10.878.363.740.000, dan bakal memperjuangkan usulan tambahan nan diajukan sebesar Rp 7.678.177.298.000, sehingga menjadi sebesar Rp 18.556.541.038.000

3. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program MK sesuai dengan pagu sugestif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 260.884.542.000, dan bakal memperjuangkan usulan tambahan nan diajukan sebesar Rp 130.979.800.000, sehingga menjadi sebesar Rp 391.864.342.000

4. Komisi III DPR RI dapat menyetujui usulan pergeseran anggaran pagu sugestif MK tahun 2026 dari program penanganan perkara ke program support manajemen sebesar Rp3.952.350.000

5. Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan usulan program KY sesuai dengan pagu sugestif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 82.635.177.000, dan bakal memperjuangkan usulan tambahan nan diajukan sebesar Rp 277.340.357.000, sehingga menjadi sebesar Rp 359.975.534.000.

6. Komisi III DPR RI bakal menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu sugestif anggaran Tahun 2026 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan sistem dan peraturan perundang-undangan.

Respons MK soal Kritik dari DPR

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/librosfullgratis.com Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/librosfullgratis.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab kritik DPR soal putusan mengenai pemisahan pemilu. MK menyebut putusan itu sudah diucapkan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/7).

Terkait adanya sejumlah sorotan dari personil DPR dalam rapat berbareng Komisi III nan berambisi MK membikin putusan nan tidak buat gaduh, Heru hanya menjawab singkat. Dia hanya menjelaskan bahwa DPR setuju mengenai usulan tambahan anggaran nan diajukan MK.

"Mendukung semua tadi. Karena ini rapat anggaran tentu nggak ada kaitan," sebutnya.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini