ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak untuk mulai melakukan aktivasi akun Coretax DJP.
Aktivasi itu menjadi krusial lantaran pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 bakal mulai dilakukan melalui Coretax DJP.
"Bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 pada tahun depan bakal dilakukan melalui Coretax DJP," dikutip dari info di akun instagram @ditjenpajakri, Kamis (10/7/2025).
Oleh karena itu, agar bisa melaporkan dan mendapatkan jasa perpajakan melalui Coretax, para wajib pajak kudu segera melakukan aktivasi akun.
Bagi para wajib pajak nan telah mempunyai akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit, maka cukup melakukan langkah-langkah berikut ini untuk aktivasi akun:
1. Kunjungi web Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) lampau klik tautan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
2. Dalam tampilan layar berikutnya, centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
3. Masukan NPWP lampau klik tombol "Cari".
4. Di bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor ponel nan telah terdaftar pada sistem DJP Online.
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan, lampau klik tombol "Simpan".
7. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak nan memuat kata sandri sementara. Dalam tahap ini pastikan email masuk betul berdomain @pajak.go.id.
8. Buka kembali laman coretaxdjp.pajak.go.id, lampau masukkan ID Pengguna, Kata Sandi, dan Kode Captcha, kemudian klik Login.
9. Pada saat login pertama ubah kata sandi dan buat Passphrase. Setelah selesai, klik Simpan.
10. Selanjutnya, akses kembali laman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi nan baru.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masuk Dalam Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Lapor SPT Pajak