ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) nan merupakan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid (MRC), diduga melakukan tidak tindakan melawan hukum, ialah menghilangkan skema kepemilikan aset dalam perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan perjanjian dengan PT OTM ini sebenarnya bertindak selama 10 tahun. Dalam waktu 10 tahun, PT OTM semestinya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.
"Klausul itu di dalam perjanjian dihilangkan, padahal berasas hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas andaikan selama 10 tahun dengan nilai nan saya sebut tadi, ada klausul Pertamina bakal mendapat sharing asset, aset bakal menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan," kata Qohar dalam konvensi pers, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Atas tindakan tersebut, BPK menghitung kerugiannya mencapai Rp 2,9 triliun. "Kerugian berasas kalkulasi BPK sebanyak Rp 2,9 triliun, unik untuk OTM dengan hitungan total loss," ujar Qohar.
Adapun, Riza Chalid tidak berada di Tanah Air. Kejagung mengungkapkan Riza berada di Singapura saat ini.
"Khusus MRC selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. nan berkepentingan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapore," ujarnya.
Qohar mengatakan Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Ini Kasusnya!