Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ada Alphard-mercy

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 72 mobil dari gedung milik PTSriRejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan itu mengenai dengan kasus dugaan korupsi pemberian angsuran bank ke PTSritexTbk.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penyitaan dilakukan pada Senin (7/7) lalu, tepatnya di Gedung Sritex 2.

"Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berasas surat perintah," kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil nan disita terdiri dari banyak jenis, termasuk beberapa mobil mewah di dalamnya. Harli mengatakan terhadap 10 mobil mewah seperti Alphard, Lexus hingga Mercedes-Benz alias mercy dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat.

Sedangkan terhadap 62 mobil sitaan lainnya sementara tetap dititipkan di Gedung Sritex 2. Penjagaannya dilakukan dengan prosedur nan ada.

"Dijaga oleh 10 personil TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat nan kondusif dan memadai," jelasnya.

Harli kemudian menjelaskan mengenai argumen penyitaan puluhan mobil itu. Dia menerangkan bahwa barang alias suratnya digunakan sebagai perangkat untuk melakukan tindak pidana alias hasil tindak pidana.

"Benda alias surat nan secara langsung berangkaian dengan tindak pidana. Benda alias surat nan berada dalam penguasaan tersangka alias pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara," terang Harli.

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan biaya angsuran dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian angsuran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan kajian nan memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan nan telah ditetapkan.

Ditambah lagi, angsuran nan diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, ialah modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk bayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah:

1. Mantan DirutSritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3.Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

(ond/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini