ARTICLE AD BOX

POLDA Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin, 14 Juli 2025. Operasi ini bakal berjalan selama 14 hari hingga 27 Juli, dengan mengerahkan 2.938 personel gabungan. Tujuannya jelas: meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan nomor pelanggaran dan kecelakaan di wilayah norma Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi tahun ini menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan aktivitas masyarakat.
1. Sasaran Pengendara
Pelanggaran nan menjadi prioritas penindakan meliputi:
- Pengemudi melawan arus dan melanggar marka jalan,
- Berkendara dalam pengaruh narkoba alias alkohol,
- Menggunakan ponsel saat mengemudi,
- Tidak memakai helm SNI alias sabuk pengaman,
- Melebihi pemisah kecepatan,
- Pengemudi di bawah umur.
2. Sasaran Kendaraan
Kendaraan nan bakal ditindak meliputi:
- Tidak layak jalan,
- Tidak mempunyai kelengkapan seperti plat nomor (TNKB), kaca spion standar, dan knalpot sesuai aturan,
- Kendaraan tanpa STNK alias TNKB palsu,
- Kendaraan sipil nan menggunakan rotator dan sirine tanpa izin.
3. Sasaran Lokasi
Operasi bakal difokuskan di area nan rawan pelanggaran dan kepadatan lampau lintas seperti:
- Kawasan tertib lampau lintas dan industri,
- Jalan raya, jalan tol, dan jalur ganjil-genap,
- Terminal, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan,
- Area wisata, pasar, dan pusat perbelanjaan.
4. Sasaran Kegiatan
Penertiban juga menyasar aktivitas nan mengganggu kegunaan jalan umum, seperti:
- Pasar tumpah dan PKL di trotoar,
- Aksi unjuk rasa nan mengganggu arus lampau lintas,
- Kegiatan meminta sumbangan di jalan raya.
Tujuan Operasi Patuh Jaya 2025
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tema ini sejalan dengan upaya mewujudkan masyarakat nan disiplin, alim hukum, dan berkontribusi pada pembangunan nasional.
"Tema tersebut sangat relevan, dengan semangat kita untuk membangun Indonesia nan maju, kondusif dan sejahtera, nan mana ketertiban dalam berlalu lintas merupakan cerminan, kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum," kata Karyoto dikutip Antara, Senin (14/7).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh personel kudu menjalankan tugas sesuai prosedur, dengan pendekatan nan humanis, simpatik, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran.
"Serta hindari tindakan kontraproduktif. Tidak ada negosiasi. Tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat," katanya. (Ant/P-4)