Henry Golkar Sebut Ruu Kuhap Segarkan Sistem Peradilan Indonesia

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR pada Rabu 8 Juli 2025. Parlemen pun langsung membahasnya dengan menunjuk Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.

Politikus Golkar, Henry Indraguna, menyebut RUU KUHAP sebagai angan baru untuk menyegarkan sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurut dia, UU Nomor 8 Tahun 1981 sudah tidak relevan lagi untuk menjawab tantangan zaman, termasuk kejahatan siber, dinamika sosial modern, dan perlindungan kewenangan asasi manusia.

"Tak ada argumen lagi, RUU ini kudu segera disahkan. Hukum kudu hidup. Keadilan nan tertunda adalah pengkhianatan terhadap rakyat. RUU KUHAP adalah napas baru untuk norma modern Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2025).

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menyoroti bahwa KUHAP yang bertindak sejak 1981 merupakan peninggalan era kolonial nan tetap kental dengan pendekatan represif, serta mengabaikan prinsip due process of law.

Guru Besar Unissula Semarang menegaskan, sistem norma aktivitas pidana saat ini kandas melindungi hak-hak tersangka, saksi, dan korban. Selain itu, norma aktivitas pidana juga belum bisa menjawab tantangan kemajuan teknologi dan kompleksitas kejahatan modern.

"Hukum kudu menjadi pelayan rakyat, bukan perangkat penindas. RUU KUHAP kudu memastikan keadilan nan manusiawi dan transparan," jelas dia.

Bukan Sekadar Dokumen

Henry menegaskan, keadilan nan tertunda akibat lambannya reformasi norma merupakan corak keadilan nan terkubur. Dia menyatakan, stagnasi norma adalah corak pengingkaran terhadap logika dan moral publik.

"RUU KUHAP bukan sekadar dokumen, melainkan manifesto filosofis untuk menegakkan martabat manusia. Secara rasional, pengesahan RUU ini mendesak lantaran bumi telah berlari dengan teknologi dan kejahatan baru, sementara norma aktivitas pidana tetap tertatih," ungkap Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI Henry menambahkan, menunda pengesahan RUU KUHAP berfaedah membiarkan keadilan tertinggal di masa lalu.

"RUU KUHAP adalah jembatan menuju norma nan tidak hanya adil, tetapi juga manusiawi," kata dia.

Habiburokhman Ditetapkan Jadi Ketua Panja, RUU KUHAP Resmi Digodok DPR

Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) terkait RUU KUHAP. Penetapan pembentukan digelar dalam rapat kerja Komisi III DPR berbareng pemerintah, Selasa (8/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.

Awalnya, mewakili pemerintah, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) nan diterima langsung oleh Habiburokhman.

"Komisi III DPR RI segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU tentang KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres (surat presiden)," ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, Habiburokhman mengumumkan nama personil panja dan meminta persetujuan.

"Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath," kata Habiburokhman.

Adapun revisi KUHAP memuat 334 Pasal secara dan terdapat 10 substansi baru.