Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis memasuki babak akhir. Harvey bakal menjalani sidang pembacaan putusan alias vonis hari ini.

Dirangkum librosfullgratis.com, Senin (23/12/2024), pembacaan vonis telah ditentukan hari ini oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey dalam kasus ini sebagai pihak nan mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

"Kita bakal jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan nan terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi," kata pengadil ketua Eko Aryanto sidang agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan terhadap suami aktris Sandra Dewi itu digelar hari ini Senin, 23 Desember 2024, berbareng dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta duit pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan kekayaan barang Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk bayar duit pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, bakal diganti dengan balasan kurungan.

Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

(whn/ygs)